Mohon tunggu...
Rasna
Rasna Mohon Tunggu... Lainnya - Foresters

Menjadikan masyarakat sasaran menjadi mandiri dalam pembangunan kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Uji Kelayakan Kelas Utama Kelompok Tani Hutan

22 Januari 2023   09:30 Diperbarui: 23 Januari 2023   07:15 1342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menilai  kenaikan kelas kelompok Tani Hutan (KTH) bagi Penyuluh Kehutanan suatu keharusan guna mengetahui kegiatan yang di laksanakan oleh kelompok tani. Kenaikan kelas Kelompok Tani Hutan menjadi acuan bagi penyuluh kehutanan untuk mengetahui  berhasilan yang dicapai selama membina petani. Naiknya kelas kelompok tani hutan ini sangat di nantikan oleh kelompok untuk menaikan tingkat Elektabilitas kelompoknya. Namun di balik semua itu, tidak semudah yang dibayangkan untuk menjadi kelas utama. Ibarat sekolah dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi, setiap tahunnya pastilah ada kenaikan kelas, kenaikan kelas sudah menjadi target setiap tahunnya. Namun bagi Kelompok tani hutan, kenaikan kelas  minimal dua tahun sekali setelah mereka membentuk kelompok. Kelas Kelompok Tani Hutan di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan peraturannya di kelurkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM).

Petunjuk Teknis  Kenaikan kelas Kelompok Tani Hutan saat ini mengikuti Peraturan  Nomor P.5/P2SDM/SET/KUM.1/7/2020, yang di bagi menjadi tiga kriteria utama yaitu Kelola Kelembagaan, Kelola Kawasan dan Kelola Usaha. 

Instrumen  Penilaian Kelas Kelompok Tani Hutan  sebagai berikut :

I.KELOLA KELEMBAGAAN 
Nilai1Dasar hukum pendirian Kelompok Tani Hutan (KTH)302.Kepengurusan203.Keikutsertaan kaum wanita dalam kepengurusan dan anggota kelompok154.Perencanaan Kegiatan Kelompok (RKK)205.Kehadiran Anggota dalam pertemuan KTH306.Rata-rata kehadiran penggurus /anggota dalam setiap pelaksanaan kegiatan kelompok307.Pemantauan dan evaluasi kegiatan kelompok158.Kelengkapan sekretariat KTH (papan nama KTH, papan informasi, pondok pertemuan, perpustakaan, peta wilalah kelola, struktur organisasi, dll)309.Aturan yang dimiliki kelompok 2010.Kelengkapan administrasi kelompok : buku tamu, buku daftar anggota, buku daftar hadir pertemuan, notulen rapat, buku kas, buku tabungan, buku simpan pinjam, buku inventaris barang, buku informasi, buku catatan hasil kegiatan.1511.Frekuensi pertemuan KTH1512.Keikutsertaan pengurus/anggota dalam kegiatan peningkatan kapasitas dalam 3 tahun terakhir2013.Jenis pelatihan bidang kehutanan yang diikuti pengurus/anggota dalam 3 tahun terakhir1514.Keterlibatan Kelompok Tani Hutan dalam program pemerintah/LSM/Lembaga lainnya1515.Bentuk kearifan lokal yang dikembangkan dalam kegiatan KTH 1516.Jumlah kelompok baru yang terbentuk1517.Jumlah PKSM yang terbentuk2018.Jumlah anggota yang potensial menjadi kader pengurus KTH20
Jumlah I360II.KELOLA KAWASAN 
Nilai1.Pemahaman anggota terhadap batas-batas wilayah kelola kelompok202.Penandaan  dan pemetaan wilayah kelola203.Pengenalan potensi dan daya dukung wilayah kelola204.Identifikasi dan pemetaan permasalahan wilayah kelola Kelompok205.Pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan potensi206.Aktivitas kelompok dalam melakukan rehabilitasi207.Aktivitas kelompok dalam melakukan konservasi sumber daya hutan 208.Dampak terhadap peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian hutan dan lingkungan dalam bentuk kelompok/organisasi209.Dampak terhadap lingkungan2010.Perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari (PHBML/SVLK dan lainnya)2011.Komoditas yang diusahakan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)20
Jumlah II200III.KELOLA USAHA 
Nilai1.Pertambahan modal usaha dalam 3 tahun terakhir402.Sumber penambahan modal usaha403.Pengembangan jenis usaha / diversifikasi produk dalam  3 tahun terakhir454.Melakukan temu usaha dengan pelaku usaha dalam 3 tahun terakhir. 305.Menjalin kemitraan yang dengan perjanjian/MoU dalam 3 tahun terakhir306.Cakupan tujuan pemasaran hasil usaha kelompok307.Peningkatan pendapatan kelompok dari modal awal yang diusahakan458.Pemanfaatan akses  informasi dan teknologi dari berbagai sumber459.Penyerapan tenaga kerja dari usaha kelompok4510.Peningkatan omset/pendapatan dari usaha/produk utama dalam 3 tahun terakhir4511.Peningkatan omset/pendapatan dari turunan  usaha/produksi dalam 3 tahun terakhir45
Jumlah III440
JUMLAH TOTAL NILAI  I+II+III1.000

Penilaian kelas kelompok di bagi beberapa tahapan  sesuai dengan nilai skor kemampuan Kelas kelompok tani hutan itu sendiri dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Kelas pemula dengan nilai skor   :  0-349

B. Kelas madya dengan nial skor      : 350-700

C. Kelas utama degan niali skor        : 701-1.000

Pemeriksaan Kelangkapan Berkas Kelas Utama oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung (doc. Rasna)
Pemeriksaan Kelangkapan Berkas Kelas Utama oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung (doc. Rasna)


Tujuan dilakukan penilaian kelas kelompok tani hutan di antarnya adalah mengetahui keberagaman kelompok tani hutan dalam menjalankan tugas dan fungsi kelompok serta mengetahui kinerja penyuluh kehutanan dalam menjalankan tugasnya.

Sangat jelas dengan adanya kegiatan penilaian kelas kelompok tani hutan kita bisa mengetahui kemampuan kelompok dan sebagai acuan penyuluh dalam memberikan pembinaan dan program kerjanya, semakin tinggi kelas kelompok semakin banyak tanggung jawab yang harus dilaksakan .

Kegiatan Usaha Pembuatan Pupuk Kompos (doc. Rasna)
Kegiatan Usaha Pembuatan Pupuk Kompos (doc. Rasna)

Pemegang sertifikat kelas utama menunjukan kemandirian dan kesuksesan kelompok tani hutan dalam menjalakan kelembagaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun