Menilai  kenaikan kelas kelompok Tani Hutan (KTH) bagi Penyuluh Kehutanan suatu keharusan guna mengetahui kegiatan yang di laksanakan oleh kelompok tani. Kenaikan kelas Kelompok Tani Hutan menjadi acuan bagi penyuluh kehutanan untuk mengetahui  berhasilan yang dicapai selama membina petani. Naiknya kelas kelompok tani hutan ini sangat di nantikan oleh kelompok untuk menaikan tingkat Elektabilitas kelompoknya. Namun di balik semua itu, tidak semudah yang dibayangkan untuk menjadi kelas utama. Ibarat sekolah dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi, setiap tahunnya pastilah ada kenaikan kelas, kenaikan kelas sudah menjadi target setiap tahunnya. Namun bagi Kelompok tani hutan, kenaikan kelas  minimal dua tahun sekali setelah mereka membentuk kelompok. Kelas Kelompok Tani Hutan di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan peraturannya di kelurkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM).
Petunjuk Teknis Kenaikan kelas Kelompok Tani Hutan saat ini mengikuti Peraturan  Nomor P.5/P2SDM/SET/KUM.1/7/2020, yang di bagi menjadi tiga kriteria utama yaitu Kelola Kelembagaan, Kelola Kawasan dan Kelola Usaha.Â
Instrumen Penilaian Kelas Kelompok Tani Hutan  sebagai berikut :
I.KELOLA KELEMBAGAANÂ
Nilai1Dasar hukum pendirian Kelompok Tani Hutan (KTH)302.Kepengurusan203.Keikutsertaan kaum wanita dalam kepengurusan dan anggota kelompok154.Perencanaan Kegiatan Kelompok (RKK)205.Kehadiran Anggota dalam pertemuan KTH306.Rata-rata kehadiran penggurus /anggota dalam setiap pelaksanaan kegiatan kelompok307.Pemantauan dan evaluasi kegiatan kelompok158.Kelengkapan sekretariat KTH (papan nama KTH, papan informasi, pondok pertemuan, perpustakaan, peta wilalah kelola, struktur organisasi, dll)309.Aturan yang dimiliki kelompok 2010.Kelengkapan administrasi kelompok : buku tamu, buku daftar anggota, buku daftar hadir pertemuan, notulen rapat, buku kas, buku tabungan, buku simpan pinjam, buku inventaris barang, buku informasi, buku catatan hasil kegiatan.1511.Frekuensi pertemuan KTH1512.Keikutsertaan pengurus/anggota dalam kegiatan peningkatan kapasitas dalam 3 tahun terakhir2013.Jenis pelatihan bidang kehutanan yang diikuti pengurus/anggota dalam 3 tahun terakhir1514.Keterlibatan Kelompok Tani Hutan dalam program pemerintah/LSM/Lembaga lainnya1515.Bentuk kearifan lokal yang dikembangkan dalam kegiatan KTH 1516.Jumlah kelompok baru yang terbentuk1517.Jumlah PKSM yang terbentuk2018.Jumlah anggota yang potensial menjadi kader pengurus KTH20
Jumlah I360II.KELOLA KAWASANÂ
Nilai1.Pemahaman anggota terhadap batas-batas wilayah kelola kelompok202.Penandaan  dan pemetaan wilayah kelola203.Pengenalan potensi dan daya dukung wilayah kelola204.Identifikasi dan pemetaan permasalahan wilayah kelola Kelompok205.Pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan potensi206.Aktivitas kelompok dalam melakukan rehabilitasi207.Aktivitas kelompok dalam melakukan konservasi sumber daya hutan 208.Dampak terhadap peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian hutan dan lingkungan dalam bentuk kelompok/organisasi209.Dampak terhadap lingkungan2010.Perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari (PHBML/SVLK dan lainnya)2011.Komoditas yang diusahakan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)20
Jumlah II200III.KELOLA USAHAÂ
Nilai1.Pertambahan modal usaha dalam 3 tahun terakhir402.Sumber penambahan modal usaha403.Pengembangan jenis usaha / diversifikasi produk dalam  3 tahun terakhir454.Melakukan temu usaha dengan pelaku usaha dalam 3 tahun terakhir. 305.Menjalin kemitraan yang dengan perjanjian/MoU dalam 3 tahun terakhir306.Cakupan tujuan pemasaran hasil usaha kelompok307.Peningkatan pendapatan kelompok dari modal awal yang diusahakan458.Pemanfaatan akses  informasi dan teknologi dari berbagai sumber459.Penyerapan tenaga kerja dari usaha kelompok4510.Peningkatan omset/pendapatan dari usaha/produk utama dalam 3 tahun terakhir4511.Peningkatan omset/pendapatan dari turunan  usaha/produksi dalam 3 tahun terakhir45
Jumlah III440
JUMLAH TOTAL NILAI Â I+II+III1.000
Penilaian kelas kelompok di bagi beberapa tahapan  sesuai dengan nilai skor kemampuan Kelas kelompok tani hutan itu sendiri dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Kelas pemula dengan nilai skor  :  0-349
B. Kelas madya dengan nial skor    : 350-700
C. Kelas utama degan niali skor     : 701-1.000
Tujuan dilakukan penilaian kelas kelompok tani hutan di antarnya adalah mengetahui keberagaman kelompok tani hutan dalam menjalankan tugas dan fungsi kelompok serta mengetahui kinerja penyuluh kehutanan dalam menjalankan tugasnya.
Sangat jelas dengan adanya kegiatan penilaian kelas kelompok tani hutan kita bisa mengetahui kemampuan kelompok dan sebagai acuan penyuluh dalam memberikan pembinaan dan program kerjanya, semakin tinggi kelas kelompok semakin banyak tanggung jawab yang harus dilaksakan .
Pemegang sertifikat kelas utama menunjukan kemandirian dan kesuksesan kelompok tani hutan dalam menjalakan kelembagaannya.
Proses kenaikan kelas utama di 50 Gapoktan/ kelompok tani hutan di KPH liwa baru di laksanakan di KTH wana lestari tiga . KTH wana lestari tiga telah membentuk kelembagaan kelompok tani hutan pada tanggal 28 juni 2019 dan naik kelas menjadi madya pada tahun 2020 dengan skor nilai 636.
Banyak faktor yang mendorong KTH wana lestari tiga untuk naik ke kelas utama, kriteria kelola kelembagaan KTH wana lestari tiga telah mendapatkan legalitas kelembagaan berupa Akta Notaris, kriteria kelola kawasan hampir semua unsur telah terpenuhi di antaranya penandaan batas wilayah kelola kelompok, menjaga hutan yang masih utuh serta pembuatan petak andil garapan semuanya sudah dilaksanakan.Â
Untuk kelola usaha telah memiliki kegiatan usaha di antaranya pembuatan Pupuk Kompos dan jasa lingkungan serta wisata alam. KTH Wana lestari tiga mempunyai prestasi mendapat peringkat ke satu Nasional lomba Wana Lestari di kementerian lingkungan hidup dan kehutanan pada tahun 2021, juara ke satu lomba Kalparatu tingkat provisi lampung tahun 2022 dan banyak kegiatan lain yang mereka ikuti.
Penilaian Kelas Kelompok tani hutan KTH wana lestari tiga sudah dilakukan pada tanggal 27 Desember 2022 oleh tim penilai KPH liwa dan mendapatkan skor nilai 775, maka sesuai dengan  Peratutan Kepala BP2SDM Nomor P.5/P2SDM/SET/KUM.1/7/2020 Kelompok Tani Hutan Wana Lestari tiga sudah layak naik ke kelas Utama. Permohonan untuk menjadi kelas utama sudah di kirim ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk di terbitkan sertifikat Kelas Utama.
Terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H