Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. ( UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hasil pemantauan hutan Indonesia di tahun 2019 menunjukkan bahwa luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 94,1 juta hektare atau 50,1 persen dari total daratan.Â
Dari jumlah tersebut, 92,3 persen dari total luas berhutan atau 86,9 juta hektare, berada di dalam kawasan hutan," kata Direktur Jenderal PKTL Sigit Hardwinarto di Jakarta ( Sumber: TROPIS.CO, JAKARTA) .
Pemanfaatan hutan untuk kesejahteraan Masyarakat di atur dalam UU 41 tahun 1999 Pasal 25 Â Pemanfaatan kawasan hutan pelestarian alam dan kawasan hutan suaka alam serta taman buru diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pasal 26 Â (1) Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.(2)Pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Pengeloaan Kawasan hutan lindung sebagai mana di atur oleh Peraturan Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial Menyebutkan bahwa Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari  yang  dilaksanakan dalam  kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat seternpat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya; keseimbangan lingkungan  dan dinamika sosial budaya  dalam bentuk hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan,  Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan  Adat dan  Kemitraan Kehutanan.
Agroforestri adalah sistem penggunaan lahan (usahatani) yang mengkombinasikan pepohonan dengan tanaman pertanian untuk meningkatkan keuntungan, baik secara ekonomis maupun lingkungan. Pada sistem ini, terciptalah keanekaragaman tanaman dalam suatu luasan lahan sehingga akan mengurangi risiko kegagalan dan melindungi tanah dari erosi serta mengurangi kebutuhan pupuk atau zat hara dari luar kebun karena adanya daur ulang sisa tanaman. (sumber : World Agroforetry Centre 2004).
Pemanfaatan Lahan Kawasan hutan Lindung di Lampung umumnya dengan menggunakan sistem agroforestry karena sistem ini sangat menguntungkan bagi masyarakat yang telah mendapatkan ijin Pengelolaan Perhutanan Sosial, Pemanfaatan lahan dengan menaman berbagai jenis tanaman yang bisa bersinergi dengan tanaman lainya sangat menguntungkan untuk memanfaatkan ruang lahan sehingga dalam satu lahan dapat menghasilan beberapa jenis tanaman seperti Buah-buahan, Tanaman sela dan tanaman sisipan. Tanaman sela bisa berupa kopi,Coklat Pisang, empon -empon dll, sedangkan tanaman sisipan berupa Pinang dan aren dll. Perpaduan ini sangat memungkinkan untuk meningkat kesejahteraan dan mengurangi resiko gagal panen dan masa peceklik.
Ada Beberapa sisitem Agroforestry yang umum di gunakan yakni Strip Ruput, Pagar hidup, sistim Pertananaman lorong dan Multistrata/tajuk bertahta. dalam hal ini akan kami bahas sistem Multistrata/tajuk bertahta. Sistem multistrata/tajuk bertahta adalah sistem pertanian dengan tajuk bertingkat, terdiri dari tanaman tajuk tinggi (seperti Kayu dan buah-buahan), tajuk sedang (seperti lamtoro,gamal,kopi) dan tajuk rendah (tanaman semusim,rumput) yang ditanam didalam satu kebun, antara satu tanaman dengan yang lainnya diatur sedemikian rupa sehingga tidak saling bersaing. Tanaman tertentu seperti kopi, coklat memerlukan sedikit naungan, tetapi kalau terlalu banyak naungan pertumbuhan dan produksinya akan terganggu.
Keuntungan sistem multistrata /tajuk bertahta: Mengurangi intensitas cahaya matahari,misalnya untuk kopi dan coklat yang butuh naungan. Karena banyak jenis tanaman, diharapkan panen dapat berlangsung secara bergantian sepanjang tahun dan ini dapat menghindari gagal panen dan musim paceklik. Tanah selalu tertutup tanaman sehingga aman dari erosi .
Keuntungan Lain dari sistem Agroforestry masyarakat bisa menanam tanaman sesuai dengan selera atau kearifan lokal yang cocok dengan kondisi alam setempat.
Apa Yang Dimaksud Tajuk BertahtaÂ
Tajuk Bertahta mungkin ini sebutan yang mudah untuk di pahami oleh masyarakat Karena Penggunaan kata agroforestry masih asing oleh maysarakat yang ada di dalam  dan di sekitar kawasan hutan lindung.Â
Penggunaan tajuk bertahta (strata) berarti di kebun masyarakat di tanami beberapa tajuk yang bisa kita desain sedemikan rupa, di dalam lahan kebun masyarakat akan terdapat aneka ragam tanaman misal tajuk tinggi (strata satu/tahta tinggi) berupa pepohonan seperti tanaman kayu dan Tanaman MPTS (Multy Purpose Tree Species) Â atau di kenal dengan tanaman buah-buahan.Â
Tanaman kayu bisa seperti Cempaka, jati, sonokeling, aprika dll. Tajuk tinggi harus di pilih yang bisa bersinergi dengan tanaman bawah/tahta sedang, ini sangat penting untuk keberlangsungan tanaman di bawahnya, kalau salah memilih tajuk tinggi maka tanaman yang di bawahnya bisa mati, banyak kasus yang terjadi di masyarakat misal tanaman mahoni di padukan dengan tanaman kopi tentu yang akan kalah adalah tanaman kopi, dalam pemilihan tajuk tinggi harus tepat jangan sampai di kemudian hari tanaman bawah menjadi mati.Â
Ada beberpa kriteria dalam pemilihan tajuk tinggi supaya bisa bersinergi dengan tanaman di bawahnya di antaranya tajuk tinggi mempunyai perakaran yang dalam, batang tinggi, cabang/ranting sedikit seta mempunyai daun yang sedang dan seresahnya mudah membusuk.Â
Tanaman tajuk tinggi di kabupaten Lampung Barat yang sudah banyak di terapakan untuk jenis kayu seperti tanaman cempaka, sonokeling, sengon, dadap, kayu hujan dll, untuk Tanaman MPTS petai, jengkol, alpokat,nangka, pinang, aren dll, semua tanaman ini tidak mengganggu tanaman kopi, pemilihan tajuk ini  menjadi pertimbangan masyarakat di kabupaten Lampung Barat karena  umumnya mereka berkebun kopi.Â
Tajuk Sedang (strata dua/tahta sedang) berupa tanaman yang mempunyai tajuk sedang seperti Tanaman kopi, cokelat, Jeruk, Pisang dll. dan Tajuk Rendah (strata tiga/tahta rendah) seperti tanaman Cabe rawit, kencur, serai, rumput hijauan ternak dan tanaman yang tergolong Empon-empon (Kapulaga,lengkuas,kunyit,jahe dll).
Perpaduan dari  tajuk betahta ini memberi nilai plus bagi masyarakat tani hutan khususnya di Kabupaten Lampung Barat dan umumnya di Provinsi Lampung, yang sebelumnya masyarakat yang tinggal didalam dan sekitarnya kawasan hutan Lindung hanya mengandalkan dari satu jenis tanaman saja (monokultur) misalnya yang umum kopi saja, dengan  tajuk bertahta akan memberi warna dalam hal produksi karena masing- masing tanaman akan berproduksi/berbuah dengan waktu yang berbeda, ini artinya bisa menciptakan minimal dalam satu tahun ada tiga kali panen.
Hasil pengamatan dari  tajuk bertahta  dapat meningkatkan beraneka pendapatan karena :Â
- Ada panen tahunan seperti dari buah-buahan (durian,petai,jengkol,alpokat,pinang dll), untuk yang di luar kawasan hutan lindung (Hutan produsi dan tananh milik) Â bisa panen kayu.Â
- Ada Panen musiman/bulalan dari tanaman pisang, pinang dari jenis empon-empon dll.Â
- Ada panen mingguan/harian berupa hasil rumput untuk ternak dan aren yang sudah di sadap niranya (gula aren) dll.
Dengan penerapan pola tajuk bertahnta sangat berdampak positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di dalam maupaun  masyarakat yang ada di sekitar hutan lindung, sebelum program Perhutanan Sosial ada masyarakat hanya mengandalakan hasil setahun satu kali umumnya di kapupaten lampung barat tanaman kopi berbuah satu kali dalam setahun dengan harga biji kopi yang tidak menentu di tambah biaya produksi tinggi dan biaya hidup keluarga yang banyak maka ketika panen kopi hasilnya tidak cukup, akibatnya timbul masa peceklik. Â
Pada saat ini dengan penerapaan tajuk bertahta yang di rasakan oleh sebagian  masyarakat di kabupaten Lampung Barat sangat merasakan manfatnya. Ilusinya ketika butuh biaya anak sekolah cukup jual hasil pisang, pinang, nyadap aren dll. Ketika butuh biaya pemeliharaan dan pemupukan kebun kopi cukup jual ternak, ikan dll.  ketika butuh biaya makan bisa jual hasil cabe rawit, empon dll.Â
Maka ketika panen kopi uangnya utuh dan bisa untuk inpestasi atan di tabung. Waktu sebelumnya ketika panen kopi semua kebutuhan hidup di adalkan dari hasil panen kopi alhasil kebanyak tidak cukup, maka dampak adanya musim  peceklik akhirnya dengan terpaksa mereka ambil pinjaman ke tengkulak/rentenir dangan bunga pengembalian yang besar. kalau hal ini berjalan setiap tahun maka kesejahteraan tidak akan tercapai, yang untung para tengkulak dan rentenir.
Di Kegiatan Perhutanan Sosial  masih banyak usaha lain yang bisa di kembangan seperti  sektor perikanan, petenakan serta Pemanfaatan wisata alam.Â
Perhutanan Sosial akan memberi dampak ekonomi positif bagi masyarakat terutama yang telah bergabung di Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan wadah usahanya adalah  Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), kalau di jalankan seperti yang telah kami bahas diatas, dengan semboyan hutan lestari masyarakat sejahtera maka akan  wujudkan Perekonomian Indonesia yang lebih baik.
Penulis : Rasna Penyuluh Kehutanan Madya Provinsi Lampung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H