Pada saat melakukan transaksi kartu kredit pada tanggal 15 di bulan Maret, ini artinya saya mempunyai kewajiban membayar di awal bulan April. Saya akan bayar tagihan secara penuh, di mana tidak ada penambahan bunga tagihan.
Pada prinsipnya bunga pada kartu kredit akan berlaku apabila kita membayar tagihan bulan pertama tidak secara penuh. Misalnya membayar hanya sebesar tagihan minimum ataupun sebagian. Pada bulan kedua, bunga akan langsung berjalan pada tagihan kartu kredit kita.
Perlu diketahui pula bahwa bunga yang diterapkan pada kartu kredit adalah bunga majemuk atau bunga yang akan kembali berbunga dari pokok dana yang dipinjam.
Usahakan pula untuk dapat membayar jumlah tagihan minimum karena jika kita membayar kurang dari tagihan minimum dan melebihi jangka waktu pembayaran, maka akan dikenai denda pembayaran.
Hal-hal ini yang sering terjadi pada pengguna kartu kredit sehingga menyebabkan tagihannya membengkak. Bahkan dalam jangka waktu tertentu dan nominal tertentu, bank tidak segan untuk menagih menggunakan jasa pihak ketiga yaitu debt collector. Anda pasti tidak mau kan?
Itulah hal-hal yang perlu kita perhatikan pada saat mempunyai kartu kredit. Banyak orang yang dapat memanfaatkan kartu kredit secara bijak sehingga keuntungan yang didapatkan akan maksimal.
Tanamkan pula bahwa kartu kredit bukan berarti kita dapat belanja sepuasnya. Belanjalah sesuai dengan budget kita dan hanya berbelanja untuk barang yang kita butuhkan.
Jadi jangan dulu buang kartu kreditmu kalau memang sudah tahu menggunakannya dengan bijak. Bisa kan?Â
-RSW/DPK/10062020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H