Mohon tunggu...
Ra RuNias Production
Ra RuNias Production Mohon Tunggu... Lainnya - Suka membaca

Senang dengan cerita dan perjalanan menggunakan bus.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Menilik Surat Edaran terkait Perjalanan Darat

3 November 2021   08:43 Diperbarui: 3 November 2021   09:09 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terdengar pesan whatsapp dari gawaiku sekitar pukul 21.00 bbwi, terlihat sekilas pesan dari group pecinta bus. Tidak ambil pusing akh palingan juga berita bus yang lagi viral. 

Baru pagi ini pesan itu kubuka dan ternyata isinya lumayan mengejutkan, sebuah screenshoot dari media massa mengabarkan bahwa syarat perjalanan darat sudah dirubah. 

Rasa penasaran yang mendalam membuat saya mencari tahu sebenarnya apa yang sedang terjadi sehingga perubahannya sangat cepat, apakah memang dalam keadaan genting dan darurat, tapi mengingat situasi pandemi yang sudah melandai dan terkesan hampir tidak terdengar lagi berita tentang status BOR ( ketersediaan ruang perawatan ) yang penuh, artinya sebenarnya sudah mulai membaik, tapi kenapa ada surat edaran yang dalam waktu cepat berubah.

Sengaja aku cari tahu dari halaman Dephub sebagai otoritas yang mengatur pergerakan di darat. Melalui laman tersebut setidaknya saya menemukan 6 Surat Edaran dari kurun waktu bulan Juli 2021 sampai Oktober 2021.

SE No 43 diterbitkan tanggal 2 Juli 2021

SE No 49 diterbitkan tanggal 8 Juli 2021

SE No 51 diterbitkan tanggal 18 Juli 2021

SE No 56 diterbitkan tanggal 26 Juli 2021

SE No 86 diterbitkan tanggal 20 Oktober 2021

SE No 90 diterbitkan tanggal 27 Oktober 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun