Mohon tunggu...
Ra RuNias Production
Ra RuNias Production Mohon Tunggu... Lainnya - Suka membaca

Senang dengan cerita dan perjalanan menggunakan bus.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Menilik Surat Edaran terkait Perjalanan Darat

3 November 2021   08:43 Diperbarui: 3 November 2021   09:09 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terdengar pesan whatsapp dari gawaiku sekitar pukul 21.00 bbwi, terlihat sekilas pesan dari group pecinta bus. Tidak ambil pusing akh palingan juga berita bus yang lagi viral. 

Baru pagi ini pesan itu kubuka dan ternyata isinya lumayan mengejutkan, sebuah screenshoot dari media massa mengabarkan bahwa syarat perjalanan darat sudah dirubah. 

Rasa penasaran yang mendalam membuat saya mencari tahu sebenarnya apa yang sedang terjadi sehingga perubahannya sangat cepat, apakah memang dalam keadaan genting dan darurat, tapi mengingat situasi pandemi yang sudah melandai dan terkesan hampir tidak terdengar lagi berita tentang status BOR ( ketersediaan ruang perawatan ) yang penuh, artinya sebenarnya sudah mulai membaik, tapi kenapa ada surat edaran yang dalam waktu cepat berubah.

Sengaja aku cari tahu dari halaman Dephub sebagai otoritas yang mengatur pergerakan di darat. Melalui laman tersebut setidaknya saya menemukan 6 Surat Edaran dari kurun waktu bulan Juli 2021 sampai Oktober 2021.

SE No 43 diterbitkan tanggal 2 Juli 2021

SE No 49 diterbitkan tanggal 8 Juli 2021

SE No 51 diterbitkan tanggal 18 Juli 2021

SE No 56 diterbitkan tanggal 26 Juli 2021

SE No 86 diterbitkan tanggal 20 Oktober 2021

SE No 90 diterbitkan tanggal 27 Oktober 2021

Setidaknya 6 surat edaran tersebut berkaitan, artinya saling menggantikan. Kalau kita telaah waktu penerbitannya dan apakah ini efektif sampai ke stakeholder terkait, mengingat jalur darat mantai rantainya sangat panjang dan banyak sekali yang terlibat di dalamnya, selain perorangan ada juga institusi dan perusahaan transportasi.

Pergerakan dari SE No 43 ke SE No 49 hanya berselang 6 hari, apakah ketika surat edaran No 43 di umumkan dan kurun waktu kurang dari 6 hari sudah tercapai edarannya tersebut sampai ke level paling bawah. Mungkin saat bulan Juli 2021, situasi pandemi di negeri ini pada status darurat sehingga harus segera diterbitkan surat edaran yang baru agar bisa menyelamatkan setiap warga negara. Terlepas dari isi surat edaran tersebut semoga bisa menyelamatkan berbagai pihak. Dan efectif dalam penerapannya sampai level paling bawah karena masih di bulan juli ada total 4 surat edaran yang saling menggantikan.

Kembali di akhir bulan Oktober terjadi lagi surat edaran yang berselang 7 hari, SE No 86 digantikan dengan SE No 90, padahal di bulan Oktober pemerintah juga sudah mengumunkan penurunan status PPKM ke level 2 dan bahkan ada yang sudah level 1 di beberapa daerah. Apakah surat edaran ini juga begitu mendesak sehingga harus ada perubahan dalam kurun waktu 7 hari sejak di terbitkan. 

Apakah surat edarannya sudah di implementasikan secara menyeluruh atau belum, yang jelas sudah ada surat edaran lagi dan tidak menutup kemungkinan dalam 7 hari kedepan akan muncul surat edaran baru. Jadi jangan takut akan perubahan, tapi bersiaplah menghadapinya karena perubahan bisa terjadi dalam waktu yang cepat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun