Mohon tunggu...
Raras25
Raras25 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi UMM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Clickbait, Pembaca yang Mudah Terjebak atau Penulis Penjebak?

21 Juni 2021   18:45 Diperbarui: 21 Juni 2021   19:04 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan teknologi khususnya pada media online akan mempengaruhi masyarakat yang mengkonsumsi media secara online. Zaman terus berubah hingga media harus berupaya untuk menarik perhatian pembaca media online, salah satu cara yang digunakan yaitu menggunakan judul artikel/berita clickbait. Apa sih clickbait  itu? 

Clickbait secara umum diartikan sebagai umpan balik. Mengapa harus dinamakan clickbait ? karena digunakan sebagai jebakan umpan pengguna media online yang dibuat dalam konten web. Konten web merupakan sesuatu yang bisa dilihat oleh pengguna balik berupa tulisan, gambar, animasi, video, suara, tombol navigasi, dsb. 

Selain itu, menjadikan cara yang dilakukan oleh media online agar pembaca tertarik dengan rasa penasaran karena judul clickbait  tersebut. Judul artikel clickbait memiliki tujuan utama untuk meningkatkan trafik pengunjung pengguna media online sehingga akan meningkatkan pendapatan perusahaan dari iklan. Judul clickbait menjadi salah satu gaya influencer dan jurnalistik saat ini pada media online akibat persaingan di internet. 

Kita akan sering menemukan clickbait karena saat ini banyak aktivitas yang dilakukan secara online. Persaingan media online menimbulkan judul clickbait semakin provokatif demi menarik perhatian pengguna. Kebanyakan fakta yang terjadi penggunakan judul clickbait menjadi masalah karena judul dengan isi konten tidak berkesinambungan sehingga hanya memperlihatkan judul yang menarik dengan isi yang tidak sama. 

Penggunaan judul clickbait  memberikan informasi ambigu atau bahkan informasi yang tidak utuh. Seharusnya judul clickbait tidak menjadi masalah jika judul dengan isi konten berkesinambungan karena hal tersebut selain menarik perhatian pengguna, juga akan mendapat kepercayaan dari pengguna. Selain itu, media harus berhati-hati dalam penggunaan judul clickbait terutama pada informasi yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi. 

Judul clickbait bisa dikategorikan sebagai berita salah, fake news atau false news. Selain itu, akibat dari judul clickbait  juga bisa memberikan pengalaman yang kurang baik atau kurang menyenangkan bagi individu/pengguna ketika artikel yang di-klik tidak sesuai dengan judul yang telah ada. 

Nilay Patel dari Verge melakukan wawancara dengan Poynter, Poynter mengatakan bahwa isi dari judul Clickbait mengecewakan karena memberikan nilai yang tidak sesuai dengan gambaran pengguna. Berita dengan judul clickbait umumnya berita yang tidak begitu penting, sudah basi bahkan sudah tidak aktual. Dengan menggunakan judul clickbait akan menjebak pengguna sehingga terkesan update dan menarik.   

Kesalahan clickbait yang sering terjadi saat ini terlalu banyak jurnalis berfokus pada subjek rumor, akun fiktif, dan selebritis yang sebenarnya tidak memiliki nilai khusus bagi pembaca/pengguna media online. Judul clickbait cukup meresahkan, tetapi sebagai pembaca atau audiens bisa mengetahui tipe judul clickbait agar tidak terprovokasi, antara lain :

 

  1. Teasing merupakan judul yang memprovokasi atau mengolok-olok yang bertujuan untuk menggoda atau membangun ketegangan. 

  2. Inflammatory merupakan judul yang bertujuan membangkitkan perasaan marah atau kekerasan dengan menggunakan kata yang vulgar/kurang tepat. 

  3. Exaggeration merupakan judul yang berlebihan

  4. Wrong merupakan judul atau artikel yang salah berupa fakta yang tidak benar. 

  5. Ambiguous merupakan judul yang membingungkan atau tidak jelas yang bertujuan memicu keingintahuan pembaca atau audiens.

  6. Graphic merupakan judul yang mengandung hal-hal yang mengganggu/menjijikkan, cabul atau tidak dapat dipercaya.

  7. Bait and Switch merupakan hal yang ditulis pada judul, tidak pada URL sehingga membutuhkan klik tambahan.

  8. Formatting merupakan judul yang sering menggunakan tanda baca terutama tanda seru atau huruf kapital.

Permasalahan di Indonesia saat ini adalah, apakah belum ada regulasi untuk mengatur clickbait? Disaat Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran pada konten yang berbau negatif seperti : terorisme, SARA, hoax, pornografi, dll, tetapi di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur clickbait. 

Padahal sebagian pengguna tertarik dan terperangkap dengan artikel clickbait. Jika Hoax dianggap berbahaya, bahkan yang menyebar bisa mendapatkan hukuman seperti yang telah diatur dalam UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  pasal 28 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik" dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, yang diatur dalam pasal 45A ayat (1) UU 19/2016. Apakah clickbait bisa dianggap sebagai hal berbahaya dan ilegal karena bisa mempengaruhi pengguna.

Pada nyatanya pedoman dalam Media Cyber, telah menyebutkan bahwa publikasi media online tidak boleh memuat : 1. Isi Bohong, fitnah, sadis, dan cabul; 2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian yang terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan; 3. Tidak memuat unsur diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang miskin, lemah, cacat jiwa, sakit, atau cacat jasmani. Uraian tersebut sangat jelas bahwa praktik clickbait  dilarang dalam poin pertama.

Pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 6 yang mengatakan; 1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; 2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; 3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; 4. Melakukan pengawasan kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; 5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Jika dilihat dari pasal Undang-Undang tersebut seharusnya jurnalis yang membuat berita harus mempertanggungjawabkan berita yang ditayangkan untuk masyarakat luas dan harus memikirkan keakuratan dan dampaknya.

Pada intinya penggunaan judul clickbait yang digunakan oleh media online untuk menarik minat pengguna dengan menimbulkan rasa penasaran akibat adanya kesenjangan informasi antara apa yang pembaca ketahui dan apa yang ingin pembaca/pengguna ingin ketahui. Penggunaan judul dengan strategi naratif dengan memberikan informasi yang ambigu atau tidak utuh untuk meningkatkan rasa penasaran. Clickbait memiliki tujuan utama untuk mengarahkan pengguna/pembaca online agar statistik kunjungan meningkat yang selanjutnya digunakan untuk memperoleh pendapatan melalui iklan. Strategi clickbait pada dasarnya tidak salah tetapi media harus lebih hati-hati dalam menggunakannya terutama informasi-informasi yang sensitivitasnya tinggi bagi pembaca. Selain itu, setidaknya judul dengan isu harus berkesinambungan.

Sebagai pembaca atau audiens harus meningkatkan literasi media agar tidak mudah terjebak dalam berita clickbait terutama jika menerima informasi secara langsung. Semakin pembaca atau audiens tidak melek literasi maka judul berita clickbait akan menjadikan sampah polusi di media sosial atau internet. Sebelum pembaca atau audiens membagi (share) link berita sebaiknya membaca berita tersebut agar tidak menyebar hoax dan menyebar berita yang tidak adanya. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun