Exaggeration merupakan judul yang berlebihan
Wrong merupakan judul atau artikel yang salah berupa fakta yang tidak benar.Â
Ambiguous merupakan judul yang membingungkan atau tidak jelas yang bertujuan memicu keingintahuan pembaca atau audiens.
Graphic merupakan judul yang mengandung hal-hal yang mengganggu/menjijikkan, cabul atau tidak dapat dipercaya.
Bait and Switch merupakan hal yang ditulis pada judul, tidak pada URL sehingga membutuhkan klik tambahan.
Formatting merupakan judul yang sering menggunakan tanda baca terutama tanda seru atau huruf kapital.
Permasalahan di Indonesia saat ini adalah, apakah belum ada regulasi untuk mengatur clickbait? Disaat Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran pada konten yang berbau negatif seperti : terorisme, SARA, hoax, pornografi, dll, tetapi di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur clickbait.Â
Padahal sebagian pengguna tertarik dan terperangkap dengan artikel clickbait. Jika Hoax dianggap berbahaya, bahkan yang menyebar bisa mendapatkan hukuman seperti yang telah diatur dalam UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  pasal 28 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik" dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, yang diatur dalam pasal 45A ayat (1) UU 19/2016. Apakah clickbait bisa dianggap sebagai hal berbahaya dan ilegal karena bisa mempengaruhi pengguna.
Pada nyatanya pedoman dalam Media Cyber, telah menyebutkan bahwa publikasi media online tidak boleh memuat : 1. Isi Bohong, fitnah, sadis, dan cabul; 2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian yang terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan; 3. Tidak memuat unsur diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang miskin, lemah, cacat jiwa, sakit, atau cacat jasmani. Uraian tersebut sangat jelas bahwa praktik clickbait  dilarang dalam poin pertama.
Pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 6 yang mengatakan; 1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; 2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; 3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; 4. Melakukan pengawasan kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; 5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Jika dilihat dari pasal Undang-Undang tersebut seharusnya jurnalis yang membuat berita harus mempertanggungjawabkan berita yang ditayangkan untuk masyarakat luas dan harus memikirkan keakuratan dan dampaknya.
Pada intinya penggunaan judul clickbait yang digunakan oleh media online untuk menarik minat pengguna dengan menimbulkan rasa penasaran akibat adanya kesenjangan informasi antara apa yang pembaca ketahui dan apa yang ingin pembaca/pengguna ingin ketahui. Penggunaan judul dengan strategi naratif dengan memberikan informasi yang ambigu atau tidak utuh untuk meningkatkan rasa penasaran. Clickbait memiliki tujuan utama untuk mengarahkan pengguna/pembaca online agar statistik kunjungan meningkat yang selanjutnya digunakan untuk memperoleh pendapatan melalui iklan. Strategi clickbait pada dasarnya tidak salah tetapi media harus lebih hati-hati dalam menggunakannya terutama informasi-informasi yang sensitivitasnya tinggi bagi pembaca. Selain itu, setidaknya judul dengan isu harus berkesinambungan.