Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menyelidiki secara intensif kasus penyalahgunaan wewenang terkait buka blokir situs judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).Â
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat serius dalam menangani kasus ini demi mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya berfokus pada pemberantasan judi online. "#PolriDukungAstaCitaPresidenRI #Kadivhumaspolri," ujar Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Senin, (4/11/2024).
Menurut Irjen Sandi, Kapolri ingin memastikan bahwa komitmen pemberantasan judi online bukan hanya slogan, tetapi diimplementasikan secara nyata. Pihaknya akan menelusuri aliran dana dan semua pihak yang terlibat.
 "Yang jelas bahwa bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program bapak Presiden, sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama," tegas Sandi. Kasus ini menjadi atensi khusus bagi Polri untuk menjaga tatanan sosial dan ekonomi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Penyelidikan kasus ini kini berada di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam praktik buka blokir situs judol tersebut.Â
Berdasarkan data terbaru, total 16 tersangka telah ditangkap, yang terdiri dari 12 pegawai Kementerian Komdigi dan 4 warga sipil. Mereka yang terlibat diduga memanfaatkan wewenangnya untuk tidak memblokir situs judi tertentu, meskipun memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran.
Irjen Sandi juga mengungkapkan bahwa Polri akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kasus ini, termasuk oknum pegawai yang mendapat keuntungan dari para bandar judi.Â
Setiap situs yang tidak diblokir diduga menghasilkan keuntungan sekitar Rp8,5 juta bagi para pelaku. Jumlah situs yang terlibat dalam kasus ini mencapai sekitar 1.000 situs judi online. "Kami sedang kumpulkan bukti dan siapa saja yang terlibat, juga menelusuri aset yang terkait," tambah Sandi.
Selain melakukan penegakan hukum, Polri juga menggencarkan langkah-langkah preemtif dan preventif untuk memberantas perjudian online. Satgas Penanggulangan Judi Daring telah melakukan sosialisasi di berbagai institusi, termasuk sekolah, kampus, kementerian, dan lembaga.Â
Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif judi online.Â
Upaya preventif lainnya adalah dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judi kepada Kementerian Komdigi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran judi daring yang merusak moral generasi muda.
Dengan adanya kasus ini, Kapolri berharap seluruh pegawai di institusi negara semakin memperkuat komitmen untuk bekerja sesuai aturan hukum dan tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.Â
Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk memastikan Asta Cita Presiden RI berjalan sesuai harapan.Â
Program pemberantasan judi online ini merupakan langkah konkrit Polri dalam membantu merealisasikan visi Presiden untuk menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat Indonesia. "#AstaCitaPresidenRI."
Polri berjanji akan memberikan perkembangan terbaru kepada masyarakat terkait proses hukum kasus ini. Irjen Sandi menyatakan bahwa hasil penyelidikan dan penelusuran aset akan disampaikan kepada publik jika sudah ada hasil signifikan.Â
Polri berharap penanganan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih taat pada aturan, terutama dalam menangani hal-hal yang melibatkan ranah digital yang semakin kompleks dan berpotensi disalahgunakan.
Kasus buka blokir situs judol ini menjadi cerminan nyata pentingnya pengawasan dalam setiap instansi pemerintah yang berurusan dengan teknologi informasi. Polri berkomitmen untuk terus mengawal dan menjaga integritas pegawai publik demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari pengaruh judi online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H