Mohon tunggu...
Ranto Sibarani
Ranto Sibarani Mohon Tunggu... Advokat/Pengacara -

Ranto Sibarani adalah seorang Advokat/Pengacara. Saat ini sedang menyelesaikan study Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara. Selain aktif sebagai Konsultan Hukum, juga aktif sebagai Tenaga Ahli di Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengapa Jokowi Masih Menerapkan Pidana Mati?

27 April 2015   09:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:39 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari 193 negara anggota PBB saat ini, tercatat 141 negara sudah menghapus total ketentuan hukuman mati, dan 52 negara masih menerapkannya termasuk Indonesia.

Kemiskinan, ketidakpastian hukum, ketidakadilan dan prilaku aparat negara yang masih berwatak korup adalah akar dari terorisme, peredaran narkotika dan pembunuhan berencana yang selama ini diancam dengan pidana mati.

Jokowi diharapkan mampu memberi solusi atas kemiskinan rakyat, memberikan contoh bagi penegakan hukum, memberikan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan dan kesehatan kepada seluruh rakyat dan melakukan revolusi mental bagi aparat negara yang selama ini membekingi peredaran narkoba. Dengan demikian, maka kita tidak perlu lagi menggunakan ancaman pidana mati, bagaimanapun, pelaku kejahatan tersebut harus diberikan kesempatan untuk mengubah sikapnya dan memberikan kesempatan untuk mengetahui bahwa apa yang dilakukannya adalah sebuah kesalahan yang harus diperbaiki, bukan di alam baka dengan cara kematian, tetapi di bumi dimana dia hidup.

* Penulis adalah Koordinator FORSDEM (Forum Organisasi Non Pemerintah Sumatera Utara Untuk Demokrasi)

pernah dimuat di Harian Analisa 25 Februari 2015

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun