Dari 193 negara anggota PBB saat ini, tercatat 141 negara sudah menghapus total ketentuan hukuman mati, dan 52 negara masih menerapkannya termasuk Indonesia.
Kemiskinan, ketidakpastian hukum, ketidakadilan dan prilaku aparat negara yang masih berwatak korup adalah akar dari terorisme, peredaran narkotika dan pembunuhan berencana yang selama ini diancam dengan pidana mati.
Jokowi diharapkan mampu memberi solusi atas kemiskinan rakyat, memberikan contoh bagi penegakan hukum, memberikan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan dan kesehatan kepada seluruh rakyat dan melakukan revolusi mental bagi aparat negara yang selama ini membekingi peredaran narkoba. Dengan demikian, maka kita tidak perlu lagi menggunakan ancaman pidana mati, bagaimanapun, pelaku kejahatan tersebut harus diberikan kesempatan untuk mengubah sikapnya dan memberikan kesempatan untuk mengetahui bahwa apa yang dilakukannya adalah sebuah kesalahan yang harus diperbaiki, bukan di alam baka dengan cara kematian, tetapi di bumi dimana dia hidup.
* Penulis adalah Koordinator FORSDEM (Forum Organisasi Non Pemerintah Sumatera Utara Untuk Demokrasi)
pernah dimuat di Harian Analisa 25 Februari 2015
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H