Mohon tunggu...
Ranto Sibarani
Ranto Sibarani Mohon Tunggu... Advokat/Pengacara -

Ranto Sibarani adalah seorang Advokat/Pengacara. Saat ini sedang menyelesaikan study Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara. Selain aktif sebagai Konsultan Hukum, juga aktif sebagai Tenaga Ahli di Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengapa Jokowi Masih Menerapkan Pidana Mati?

27 April 2015   09:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:39 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun demikian, Indonesia terus menerapkan pidana mati, eksekusi pidana mati sebelumnya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah berturut-turut pada bulan Mei dan November 2013, yang mengeksekusi sebanyak 4 orang termasuk salah seorang warga Negara Pakistan. Dari tahun 1979 sampai saat ini, September 2014, setidak-tidaknya sebanyak 64 orang telah dieksekusi mati dan sebanyak 133 orang telah divonis dengan hukuman mati dengan kata lain menunggu saatnya dieksekusi mati.

Eksekusi mati ini sebenarnya kontraproduktif dengan upaya-upaya diplomasi yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia yang mengupayakan perlindungan hak atas hidup bagi buruh migran warga negara Indonesia yang menjalani tuntutan maupun proses hukuman mati di luar negeri seperti Saudi Arabia dan Malaysia. Padahal dalam forum internasional pemerintah Indonesia kerap menyampaikan bahwa Indonesia turut mendukung tren global untuk melakukan moratorium hukuman mati di forum-forum internasional.

Pidana Mati dan Hak Asasi Manusia

Pidana mati sebenarnya bertentangan dengan Hak Asasi Manusia jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 bahkan dengan tegas menyebutkan pada pasal 33 ayat 2 bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa. Nyawa adalah sesuatu yang melekat pada manusia sejak lahir, nyawa tidak diberikan oleh manusia atau negara, sehingga negara dan manusianya tidak berhak mencabut nyawa orang lain.

Pidana mati yang diancam kepada pelaku pembunuhan berencana, pengedar narkotika, pelaku tindakan terorisme tidak menjadikan pelaku kejahatan tersebut jera, buktinya peredaran narkotika semakin massif dan melibatkan aparat penegak hukum. Baru-baru ini dua orang aparat kepolisian Indonesia ditangkap di Malaysia dengan dugaan membawa narkotika.

Dilain hal, pelaku terorisme yang dieksekusi mati acapkali menjadi amunisi ideologi bagi kaum fundamentalis untuk melanjutkan perjuangan orang yang dieksekusi tersebut. Bahkan angka pembunuhan berencana tidak semakin menurun meskipun ancaman hukuman mati diterapkan.

Sebagai negara yang sudah 69 tahun merdeka dari jajahan Belanda, sudah sepatutnya kita memperbaharui KUHP yang diwariskan oleh Belanda tersebut. Sebenarnya, Rancangan Perubahan KUHP sudah disusun sejak tahun 1999-2006 oleh Depkumham, bahkan sudah direvisi selama 30 tahun terakhir, namun sampai saat ini. Perubahan KUHP tersebut belum berhasil ditetapkan oleh Pemerintah kita. Bagaimanapun, Rancangan perubahan KUHP tersebut masih tetap mencantumkan Pidana Mati sebagai pidana pokoknya, meskipun dengan pengaturan yang lebih ketat, namun substansinya masih menerapkan pidana mati.

Kesimpulan

Pemerintahan Jokowi melaksanakan Pidana Mati karena masih berlakunya landasan yuridis KUHP yang mencantumkan pidana mati sebagai salah satu pidana pokoknya.

Kita berharap banyak kepada Jokowi untuk menggunakan masa kepemimpinannya sebagai Presiden untuk mengubah KUHP dengan menetapkan RUU KUHP yang berisikan penolakan diterapkannya pidana mati. Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia, maka sudah selayaknya Indonesia turut serta mendukung tren global menghapuskan hukuman mati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun