Mohon tunggu...
Ranti Angelina
Ranti Angelina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbuatan Nusyuz dalam Kehidupan Rumah Tangga Menurut Pandangan Hukum Islam

9 Mei 2024   02:46 Diperbarui: 9 Mei 2024   02:47 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kehidupan pernikahan suami istri, kerap terjadi beberapa perselisihan. Perselisihan yang kerap terjadi dalam kehidupan rumah tangga, sering kali merupakan sebuah tindakan yang dapat bermuara kepada tindakan Nusyuz. 

Pada dasarnya, Nusyuz adalah sebuah tindakan kedurhakaan seorang istri kepada suaminya dan tindakan kedurhakaan suami kepada istrinya. Menurut Fatwa Fukaha, tindakan kedurhakaan dan sikap tidak acuh tanpa adanya sebab pada suami merupakan salah satu bentuk Nusyuz istri. Sedangkan tidak memberi nafkah dan melakukan tindakan yang dapat berujung pada kesakitan hati seorang istri adalah bentuk Nusyuz suami. 

Menurut Q.S An-Nisa (4):34 solusi untuk mengatasi istri yang bertindak Nusyuz adalah dengan beberapa cara, diantaranya adalah pemberian nasihat kepada istri, pemisahan ranjang antara istri dengan suami, dan pemukulan yang mendidik tetapi tidak menyakiti. Sedangkan solusi untuk mengatasi seorang suami yang bertindak Nusyuz adalah dengan pemberian nasihat dan pencarian solusi damai yang menguntungkan kedua belah pihak baik pihak istri maupun suami, dan pengembalian mahar dari istri kepada suami. 

Bentuk-bentuk Nusyuz seorang istri:

  • Tidak memenuhi kewajibannya dalam melayani suami dalam konteks hubungan suami-istri.

Dalam konteks hubungan suami-istri, seorang istri yang bersikap menolak atau bahkan membangkang untuk memenuhi kewajibannya dalam melayani suami, dapat disebut sebagai perilaku Nusyuz.

  • Bertindak seolah tak acuh dan tidak tertarik pada suami.

Dengan bertindak seolah tak acuh dan memperlihatkan ketidak tertarikannya kepada suami, seorang istri dapat dikatakan Nusyuz karena adanya faktor sikap ketidak tertarikan pada suami serta bersikap masam dan tak acuh pada suami. 

  • Tidak merawat diri sehingga tidak tampak terawat.

Seorang istri dapat dikatakan Nusyuz apabila tidak merawat kebersihan serta penampilan dirinya, sehingga seorang istri tampak tidak terawat sebagaimana batas minimal seorang istri dapat dinikmati oleh suaminya.

  • Keluar rumah tanpa sepengetahuan suami.

Keluar rumah tanpa sepengetahuan dan izin dari suami juga dapat dikatakan sebagai Nusyuz karena sebagaimana posisi suami dalam rumah tangga yaitu sebagai imam, suami harus mengetahui setiap bentuk dari tindakan istri sebagai upaya preventif untuk menjauhkannya dari fitnah.

Bentuk-bentuk Nusyuz seorang suami:

  • Tidak memberikan nafkah kepada istrinya.

Suami yang menolak memberi nafkah pada istri, baik dalam bentuk nafkah lahir dan batin, maupun nafkah dalam bentuk materiil juga dapat dikatakan sebagai Nusyuz karena istri berhak mendapatkan hak nafkah dari suaminya.

  • Memukul dan menyakiti istri tanpa adanya alasan dibalik perilaku tersebut.

Memukul dan menyakiti istri tanpa adanya alasan yang jelas dan pasti termasuk ke dalam tindakan Nusyuz yang dilakukan oleh suami.

  • Jika seorang suami memiliki beberapa istri, sang suami tidak menerapkan hak pembagian malam kepada istri-istrinya.

Seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri harus bertindak adil kepada istri-istrinya, dan jika seorang suami gagal dalam melakukan hal tersebut dan tidak menerapkan hak pembagian malam kepada masing-masing istrinya, suami tersebut dapat dikatakan melakukan tindakan Nusyuz.

Tindakan Nusyuz tentu memiliki sebab-sebab dari terjadinya tindakan tersebut, diantaranya adalah:

  • Adanya campur tangan orang tua dalam kehidupan rumah tangga.

Adanya campur tangan dari orang tua pada kehidupan rumah tangga seorang suami dan istri dapat membuat perubahan pandangan salah satu pihak kepada pihak lainnya dan perubahan pandangan ini dapat berakhir pada tindakan kedurhakaan yang merupakan tindakan Nusyuz.

  • Faktor ekonomi.

Faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab dari tindakan Nusyuz. Kondisi ekonomi rumah tangga suami dan istri yang cenderung tidak stabil dapat berujung pada konflik dan perubahan perilaku antara suami dengan istrinya, maupun sebaliknya.

  • Pandangan Nusyuz dalam Islam.

Dalam pandangan islam, perilaku Nusyuz merujuk pada kedurhakaan istri kepada suaminya. Hal ini menyebabkan seorang istri merasa bahwa kedudukannya dalam rumah tangga berada di bawah kedudukan suami, dengan adanya pengaruh dari pandangan ini, seorang istri dapat berperilaku tidak taat dan dapat terjadinya perubahan perilaku yang menjerumuskan dalam perilaku Nusyuz.

  • Perbedaan pendapat.

Perbedaan pendapat atau dapat disebut kondisi sosial yang terjadi dalam rumah tangga dapat berujung pada perilaku Nusyuz. Sebab dengan adanya perbedaan pendapat yang terjadi antara suami dengan istri, hal ini dapat berujung pada perselisihan yang menyebabkan perilaku Nusyuz.

Dalam perilaku Nusyuz, terdapat beberapa hal yang menjadi dasar hukum dari perilaku ini yaitu:

  • Q.S An-Nisa (4):34

Dalam Q.S An-Nisa:34 berisi tentang masing-masing posisi bagi laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri. Laki-laki atau suami sebagai pelindung bagi perempuan atau istri dan berkewajiban untuk memberikan nafkah baik dalam bentuk mahar maupun biaya untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Dalam ayat ini juga dijelaskan bahwa perempuan atau istri yang saleh adalah perempuan atau istri yang taat kepada Allah SWT dan menjaga dirinya ketika suaminya sedang tidak berada bersama mereka. Perempuan atau istri yang melakukan Nusyuz hendaknya diberikan nasihat, lalu berpisah ranjang ketika nasihat yang diberikan tidak memberikan pengaruh kepada istrinya, dan bila kedua hal tersebut tidak berpengaruh, hendaklah diberi pukulan yang tidak menyakitkan.

  • Q.S An-Nisa (4):128

Dalam Q.S An-Nisa:128 menjelaskan mengenai jika adanya seorang perempuan atau istri yang khawatir suaminya akan melakukan perilaku Nusyuz kepada dirinya, hendaklah melakukan perdamaian untuk mencapai kesepakatan yang akan menguntungkan kedua belah pihak baik dari pihak istri maupun pihak suami. Sesungguhnya tabiat manusia adalah kikir, namun jika manusia dapat memelihara diri dari sikap Nusyuz, sesungguhnya Allah SWT maha teliti dan mengetahui apa yang dikerjakan oleh manusia.

Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdapat 3 pasal yang menjadi dasar hukum dari Nusyuz, yaitu pasal 80, pasal 84, dan pasal 152. Adapun makna isi dari pasal-pasal tersebut yaitu:

  • Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam

Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya. Seorang uami wajib melindungi istri dan memberikan keperluan sesuai dengan kemampuannya, suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya. Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung; nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri, segala bentuk biaya rumah tangga, dan biaya pendidikan bagi anak.  Kewajiban suami terhadap istri dapat terjadi jika sudah ada tamkin sempurna dan istri dapat membebaskan suami dari bentuk nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri, segala bentuk biaya rumah tangga, dan kewajiban suami terhadap istri dapat gugur apabila istri telah Nusyuz.

  • Pasal 84 Kompilasi Hukum Islam

Istri dapat dikatakan Nusyuz apabila tidak melaksanakan kewajibannya. Apabila istri Nusyuz, kewajiban suami kepada istri telah gugur dan suami dapat melaksanakan kembali kewajibannya setelah istri dinyatakan tidak lagi berperilaku Nusyuz. Ketentuan mengenai perilaku Nusyuz oleh istri harus didasari oleh bukti sah.

  • Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam

Bekas istri berhak menerima nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia Nusyuz.

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Nusyuz adalah bentuk kedurhakaan atau ketidak taatan istri pada suami dan suami pada istri. Tindakan Nusyuz istri kepada suami dan suami kepada istri sangat berbeda. Tindakan Nusyuz istri kepada suami meliputi tidak melaksanakan kewajiban melayani suami, bersikap tak acuh dan tidak tertarik pada suami, tidak merawat diri, dan keluar rumah tanpa izin suami. Sedangkan bentuk Nusyuz suami adalah tidak menafkahi istri, menyakiti istri, dan bersikap tidak adil jika memiliki lebih dari satu istri.

Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi perbuatan Nusyuz antara lain adalah adanya campur tangan orang tua, faktor ekonomi, perbedaan pendapat antara suami dan istri, pandangan Nusyuz dalam Islam. Dasar hukum Nusyuz dalam Al-quran terdapat pada Q.S An-Nisa (4):34 dan Q.s An-Nisa(4):128, sedangkan pada Kompilasi Hukum Islam terdapat pada pasal 80, pasal 84, dan pasal 152.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun