Istri dapat dikatakan Nusyuz apabila tidak melaksanakan kewajibannya. Apabila istri Nusyuz, kewajiban suami kepada istri telah gugur dan suami dapat melaksanakan kembali kewajibannya setelah istri dinyatakan tidak lagi berperilaku Nusyuz. Ketentuan mengenai perilaku Nusyuz oleh istri harus didasari oleh bukti sah.
- Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam
Bekas istri berhak menerima nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia Nusyuz.
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Nusyuz adalah bentuk kedurhakaan atau ketidak taatan istri pada suami dan suami pada istri. Tindakan Nusyuz istri kepada suami dan suami kepada istri sangat berbeda. Tindakan Nusyuz istri kepada suami meliputi tidak melaksanakan kewajiban melayani suami, bersikap tak acuh dan tidak tertarik pada suami, tidak merawat diri, dan keluar rumah tanpa izin suami. Sedangkan bentuk Nusyuz suami adalah tidak menafkahi istri, menyakiti istri, dan bersikap tidak adil jika memiliki lebih dari satu istri.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi perbuatan Nusyuz antara lain adalah adanya campur tangan orang tua, faktor ekonomi, perbedaan pendapat antara suami dan istri, pandangan Nusyuz dalam Islam. Dasar hukum Nusyuz dalam Al-quran terdapat pada Q.S An-Nisa (4):34 dan Q.s An-Nisa(4):128, sedangkan pada Kompilasi Hukum Islam terdapat pada pasal 80, pasal 84, dan pasal 152.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H