Mohon tunggu...
Nono Purnomo
Nono Purnomo Mohon Tunggu... Guru - mandiri

Belajar memahami dan merasakan ....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Netralitas ASN Menyambut Pemilihan Umum 2019

28 Maret 2019   20:37 Diperbarui: 28 Maret 2019   20:45 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada PP 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik, dituangkan pada pasal 2 ayat 1 yang berbunyi; pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, dan ayat 2 menyebutkan sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan ayat 1. Adapun bunyi ayat 2 sebagai berikut; Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Bagaimana dengan penjelasan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS? Tampaknya PP ini memperkuat regulasi dari PP sebelumnya. Pada Pasal 4 angka 12, PP 53 tahun 2010, memberikan larangan bagi PNS untuk memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: a). ikut serta sebagai pelaksana kampanye; b). menjadi    peserta    kampanye    dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; c).  sebagai     peserta     kampanye     dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau d).  sebagai     peserta     kampanye     dengan menggunakan fasilitas negara;

Sangat Jelas sekali ya....!!! Regulasi nya di PP 53 pasal 4 angka 12. Jadi Janganlah kita yang PNS ini terlibat dalam dukung mendukung salah satu paslon pada pilpres dan calon legislatif pada pileg. Bagaimana bila tetap nekat melakukannya? Tentu dalam PP 53 tahun 2010 ini sudah menyediakan paket komplemen berupa sanksi yang akan diberikan bagi PNS yang melanggar aturan. Sanksi dari pelanggaran itu bisa berupa sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat.

Jadi menurut saya paparan tentang regulasi ASN dalam bersikap tentang netralitas sudah sangat terang benderang. Maka tinggal saatnya kita mengimplementasikan pemahaman ini untuk menjadikan kita lebih berhati-hati dalam mensikapi pelaksanaan pemilu di tahun 2019. Mau mengikuti aturan yang ada, dan selamat atau mencoba bermain-main dengan mendukung paslon pilpres atau caleg pada pileg dengan resiko mendapatkan sanksi...semua kembali pada individu masing-masing ASN.

Hidup itu pilihan, bahwa setiap orang memiliki keberpihakan itu jelas adanya, namun karena status ASN yang melekat selama 24 Jam tentu menjadi pertimbangan tersendiri untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam bersikap. Dan tentang suatu pilihan itu pernah saya baca pada satu buku inspirasi yang bunyinya kurang lebih sebagai berikut; "You are free to make your choices but you are not free to choose the consequences" !!!.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun