Hari ini Kamis, 28 maret 2019 saya berkesempatan mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh BKD kota Mojokerto. Kegiatan ini terkait dengan Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang netralitas ASN menyambut pemilihan umum 2019.
Saya datang ke tempat kegiatan di Ayola Convention Hall Sunrise Kota Mojokerto pukul 08.30, sekitar 20 menit kemudian acara dibuka oleh Sekretaris BKD Bapak Drs. Sulkhan M.Si.
Dalam sambutannya, sebelum membacakan surat dari Ketua BKD, beliau menekankan 4 poin pada peserta. Pertama, meminta hasil kegiatan ini diteruskan ke OPD masing-masing. Kedua, Meminta Peningkatan disiplin bagi ASN. Ketiga, Pemberian Tukin diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN menjadi lebih baik bukan sebaliknya. Keempat, meminta masing-masing OPD dalam nemberikan pelayanan di masyarakat tidak mempersulit keadaan sebaliknya harus lebih memudahkan pelayanan.
Setelah memberikan 4 poin tersebut Drs. Sulkhan, M.Si. membuka secara resmi kegiatan, kemudian disusul oleh paparan 2 narasumber, yaitu Dra. Nurchasanah, MM dari Kanreg II BKN Surabaya yang membawakan materi Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada Serentak, dan Ladi, S.Sos dari Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg II BKN Surabaya, dengan materi Kebijakan Pembinaan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berkaitan dengan materi Netralitas Aparatur Sipil Negara, Nurchasanah memaparkan bahwa sebagai ASN harus memiliki netralitas dan tidak berpihak pada golongan dan partai politik apapun. Dasar hukum dari netralitas ASN, berasal dari 5 sumber, antara lain; 1) UU 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian. 2) UU 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, 3) PP 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Partai Politik, 4) PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan 5) PP 11 Tahun 2017 tentang Manajenen PNS.
Bila dijelaskan masing-masing; untuk UU 43 Tahun 1999 netralitas pegawai negeri tampak pada pasal 3, ayat 3 yang berbunyi; 3. Untuk menjamin netralitas pegawai negeri sebagaimana dimaksud ayat (2), pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Dari pasal 3 ayat 3 ini tampak jelas sekali bahwa pegawai negeri tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi menjadi pengurus partai politik, Bahasa hukumnya jelas dan tidak multi tafsir.
Adapun untuk UU 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, pada Bab II menekankan pada Asas, Prinsip, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku bagi ASN. Nurchasanah dalam paparannya tentang asas netralitas ASN bersumber pada pasal 2 huruf f bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain menyebutkan tentang asas netralitas UU 5 tahun 2014 juga menjelaskan tentang prinsip ASN sebagai profesi yang terikat dengan kode etik dan kode perilaku. Ada begitu banyak kode etik dan kode perilaku yang harus dijalankan oleh ASN hal itu tampak dijabarkan pada pasal 5, poin pentingnya adalah ASN melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.
Dalam paparannya lebih lanjut, pada pasal 9 butir (2) diperjelas lagi tentang kedudukan ASN bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Dan sanksi tegas telah ditunjukkan pada pasal 87 ayat 4 huruf b; PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Sudahkah berhenti sampai sini paparannya!!! Eit...ternyata belum masih ada 2 PP lho...! Begini penjelasannya.
Pada PP 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik, dituangkan pada pasal 2 ayat 1 yang berbunyi; pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, dan ayat 2 menyebutkan sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan ayat 1. Adapun bunyi ayat 2 sebagai berikut; Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Bagaimana dengan penjelasan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS? Tampaknya PP ini memperkuat regulasi dari PP sebelumnya. Pada Pasal 4 angka 12, PP 53 tahun 2010, memberikan larangan bagi PNS untuk memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: a). ikut serta sebagai pelaksana kampanye; b). menjadi   peserta   kampanye   dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; c).  sebagai   peserta   kampanye   dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau d).  sebagai   peserta   kampanye   dengan menggunakan fasilitas negara;
Sangat Jelas sekali ya....!!! Regulasi nya di PP 53 pasal 4 angka 12. Jadi Janganlah kita yang PNS ini terlibat dalam dukung mendukung salah satu paslon pada pilpres dan calon legislatif pada pileg. Bagaimana bila tetap nekat melakukannya? Tentu dalam PP 53 tahun 2010 ini sudah menyediakan paket komplemen berupa sanksi yang akan diberikan bagi PNS yang melanggar aturan. Sanksi dari pelanggaran itu bisa berupa sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat.
Jadi menurut saya paparan tentang regulasi ASN dalam bersikap tentang netralitas sudah sangat terang benderang. Maka tinggal saatnya kita mengimplementasikan pemahaman ini untuk menjadikan kita lebih berhati-hati dalam mensikapi pelaksanaan pemilu di tahun 2019. Mau mengikuti aturan yang ada, dan selamat atau mencoba bermain-main dengan mendukung paslon pilpres atau caleg pada pileg dengan resiko mendapatkan sanksi...semua kembali pada individu masing-masing ASN.
Hidup itu pilihan, bahwa setiap orang memiliki keberpihakan itu jelas adanya, namun karena status ASN yang melekat selama 24 Jam tentu menjadi pertimbangan tersendiri untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam bersikap. Dan tentang suatu pilihan itu pernah saya baca pada satu buku inspirasi yang bunyinya kurang lebih sebagai berikut; "You are free to make your choices but you are not free to choose the consequences" !!!.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI