Di dalam islam, politik memiliki orientasi pada tegaknya hukum -- hukum syari'at atau hukum Allah serta menjunjung tinggi nilia-nilai manusia. Seperti dapat dilihat, pada masa kemempininan Nabi Muhammad S.AW. di kota Madinah yang menerapkan sistem ukhuwah Islamiyah, yakni persaudaraan antara kaum Muhajirin dan Anshor serta ukhuwah Insaniyah, yakni persaudaraan antara kaum muslimin dan kaum non-muslim. Sistem tersebut berhasil membangun hubungan antara umat muslim dan non-muslim yang dibuat agar terciptanya toleransi, tidak mengusik keyakinan satu sama lain, serta memberi kebebasan dalam beragama dan menunaikan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Di negara Indonesia sendiri, yang mana menganut paham demokrasi, sistem pemerintahan yang berlangsung tidak bertentangan dengan syari'at-syari'at islam. Hal ini pernah ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, yakni Moh. Mahfud MD. Oleh karena itu tak perlu menjadi perdebatan lagi bahwa sistem pemerintahan di Indonesia hareus mengikuti agama tertentu. Sebab, di dalam islam sendiri demokrasi merupakan sesuatu yang diperlukan untuk menentukan suatu persoalan sesuai dengan syari'at dan kepentingn rakyatnya.
Untuk megetahui lebih lanjut tentang sistem politik islam dan demokrasi, maka kita perlu memahami arti atau maksud sebenarnya dari politik dan demokrasi dakam ajaran agama islam.
Pengertian Sistem Politik Islam
Politik Islam disebut juga dengan Siyasah Islamiyah atau Siyasasatusy -- syar'iyyah, berarti ilmu tentang ketatanegaraan dan kepemimpinan dalam islam, yang mengurusi persoalan umat manusia (rakyat). Rasulullah SAW bersabda: "Adalah Bani Israil, mereka diurusi urusannya oleh para nabi(tasusuhumul anbiya). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak para khalifah". Berdasarkan hadits tersebut, maka dalam konteks fikih siyasah sistem politik islam islam adalah sesuatu yang berkaitan dengan aturan ketatanegaraan sesuai dengan hukummdan syari'at islam.
Macam - Macam Sistem Politik Islam
Secara umum, terdapat tiga hal yang merupakan ruang lingkup dari sistem politik islam. Berikut penjelasan dari macam - macam hal yang menjadi bahasan utama atu ruang lingkup sistem politik islam.
1. Siyasah Dusturiyah
Sistem politik islam ini merupakan bagian dari fiqh siyasah yang membahas seputar perundang -- undangan negara secara khusus, dengan kaitannya dalam beberapa bidang, diantaranya Persoalan imamah (hak dan kewajiban), persoalan rakyat (status, hak, dan kewajiban), persoalan bai'at (perjanjian), persoalan kepemimpinan, Ahlul Hali Wal 'Aqdi (perwakilan rakyat), serta kementrian dan pembagiannya.
2. Siyasah Maliyah
Selanjutnya, Siyasah Maliyah merupakan sistem politik yang mengkaji tentang politik keuangan negara atau sumber ekonomi negara dan pengelolaannya. Beberapa hal yang menjadi pembahsan Siyasah maliyah, yakni: prinsip dalam kepemilikan harta, tanggung jawab sosial dalam kepemilikan harta, zakat, infaq, shadaqah, waqah, dan aturan mengenai pengelolaan sumber daya alam.
3. Siyasah DauliyahÂ
Dauliyah memiliki pengertian Daulat, kerajaan, kekuasaan, serta wewenang. Sedangkan siyasah dauliyah menurut ilmu fiqh siyasah berarti ilmu yang mengatur wewenang seoarang pemimpin atau suatu negara dalam mengatur hubungannya dengan negara lain (politik luar negeri). Dalam Al-Qur'an terdapat penjelasan yang menjadi dasar hukum siyasah dauliyah, sesuai dengan firman Allah SWT, " Maka Allah mengutus para Nabi sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan diantara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan"(QS. Al-Baqoroh:213).
Prinsip -- Prinsip Sistem Politik Islam