3. Ela, seorang pengusaha, telah mengambil pinjaman dari bank untuk modal usahanya. Namun, bisnisnya mengalami kerugian signifikan, sehingga ia tidak dapat melunasi utangnya. Jika Ela memiliki asuransi kredit, asuransi tersebut akan menanggung utang yang belum dibayar kepada bank.
Dengan demikian, asuransi kredit berperan sebagai perlindungan bagi lembaga keuangan untuk mengurangi dampak buruk dari risiko kerugian yang mungkin timbul akibat gagal bayar.
Â
Daftar pustaka:
Tarmizi, H. (2018). Asuransi dan Risiko Keuangan. Jakarta: Pustaka Ekonomi.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Pengertian Asuransi Kerugian dan Jenis-jenisnya. Jakarta: OJK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H