1. Rekam jejak kredit mencerminkan bagaimana debitur mengelola kewajiban keuangannya, termasuk pembayaran angsuran pokok dan bunga. Informasi ini sangat krusial bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit debitur di masa mendatang. Rekam jejak kredit debitur dapat diakses melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi untuk menilai rekam jejak kredit individu atau perusahaan.Â
SLIK menyimpan informasi lengkap mengenai status kredit debitur, termasuk riwayat pembayaran, jumlah pinjaman, sisa utang, dan status kelancaran pembayaran. Pengecekan ini penting bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit calon debitur. Debitur dengan riwayat buruk, seperti keterlambatan pembayaran, akan kesulitan mendapatkan persetujuan pinjaman baru, sementara riwayat baik meningkatkan kepercayaan pemberi kredit.
- Contoh :Â
Bayu adalah seorang calon debitur. Ia ingin mengajukan pinjaman ke sebuah bank. Sebelum menyetujui permohonan tersebut, bank memeriksa data SLIK Bayu. Dari laporan tersebut, terungkap bahwa Bayu pernah terlambat membayar cicilan selama 90 hari pada tahun sebelumnya.Â
Akibatnya, bank memberikan skor risiko tinggi pada Bayu dan menolak permohonannya. Sebaliknya, seorang debitur bernama Budi dengan catatan lancar selalu membayar tepat waktu. Laporan SLIK-nya bersih, sehingga bank menyetujui pinjamannya dengan bunga rendah.
Daftar pustaka:
Bank Indonesia. (2018). Panduan Praktis SLIK: Meningkatkan Kepercayaan dan Kemudahan Akses Kredit. Jakarta: Bank Indonesia.
2. Pendapatan debitur cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran cicilan kredit. Untuk menentukan apakah pendapatan debitur cukup untuk membayar cicilan kredit, lembaga keuangan biasanya menghitung rasio utang terhadap pendapatan, atau sering disebut Debt Service Ratio (DSR). DSR mengukur seberapa besar pendapatan debitur yang digunakan untuk membayar utang dibandingkan dengan total pendapatan bulanan.
Secara umum, batas aman DSR adalah 30%-40% dari pendapatan bulanan. Jika rasio DSR debitur berada dalam batas aman ini, maka pendapatannya dianggap cukup untuk membayar cicilan kredit tanpa membahayakan kondisi keuangan pribadi.
- ContohÂ
Misalkan seorang debitur memiliki pendapatan bulanan sebesar Rp 10.000.000. Ia memiliki kewajiban cicilan kredit sebagai berikut: