Perubahan hutan menjadi lahan perkebunan, pertanian, atau kawasan pemukiman terus terjadi. Meski hal ini mendukung pembangunan ekonomi, dampaknya terhadap lingkungan sangat besar, termasuk peningkatan risiko banjir dan tanah longsor.  Contoh kasusnya yaitu pada alih fungsi lahan di Petak 67 Register 42 Rebang, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
3. Kebakaran Hutan dan Lahan
  Kebakaran hutan, baik yang disengaja maupun tidak, menjadi ancaman lain yang signifikan. Selain merusak ekosistem, kebakaran ini juga menyebabkan emisi karbon yang tinggi, memperburuk perubahan iklim global.Â
---
Solusi: Kolaborasi untuk Kelestarian Hutan
Menjaga kelestarian hutan di Way Kanan bukanlah tugas satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil:Â
1. Meningkatkan Penegakan Hukum
  Pemerintah daerah harus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Selain itu, memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembalakan liar dapat memberikan efek jera dan mencegah kerusakan lebih lanjut.Â
2. Pemberdayaan Masyarakat Lokal
  Masyarakat sekitar hutan perlu dilibatkan dalam upaya pelestarian hutan melalui program pemberdayaan. Contohnya adalah memberikan pelatihan tentang agroforestri, pemanfaatan hasil hutan non-kayu, atau ekowisata berbasis masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan.Â
3. Reboisasi dan Pemulihan Hutan