2. Faktor perundang undanganÂ
Penetapan suatu perbuatan dianggap sebagai suatu tindak pidana harus melalui undang-undang,  atau  disebut  sebagai  kriminalisasi.  Kriminalisasi  berarti  menetapkan perbuatan  yang  semula  bukan  tindak  pidana  menjadi  suatu  tindak  pidana.  Menurut Soerjono  Soekanto,  kriminalisasi  merupakan  tindakan  atau  penetapan  penguasa mengenai  perbuatan-perbuatan  tertentu  yang  oleh  masyarakat  atau  golongan-golongan masyarakat  dianggap  sebagai  perbuatan  yang  dapat  dipidana  menjadi  perbuatan  pidana atau membuat suatu perbuatan menjadi perbuatan kriminal dan karena itu dapat dipidana oleh  pemerintah  dengan  cara  kerja  atas  namanya. Jadi,  pada  hakikatnya  kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) dengan menggunakan sarana hukum  pidana  (penal),  dan  karena  itu  termasuk  bagian dari  kebijakan  hukum  pidana (penal policy). Terkait hal ini, Sudarto mengatakan bahwa dalam rangka menanggulangi kejahatan diperlukan berbagai sarana sebagai reaksi yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan  berupa  sanksi  pidana  maupun  non-pidana  yang  dapat  diintegrasikan  satu dengan  yang  lainnya.  Apabila  sarana  pidana  dianggap  relevan  untuk  menanggulangi kejahatan,   berarti   diperlukan   konsepsi   politik/kebijakan   hukum   pidana   yakni mengadakan  pemilihan  untuk  mencapai  hasil  perundang-undangan  pidana  yang  sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang
3. Faktor penegak hukum
HukumPenegakan hukum merupakan proses kegiatan atau aktivitas yang salah satunya dijalankan  oleh  penegak  hukum  (polisi,  jaksa  dan  hakim).  Untuk  menghasilkan penegakan hukum yang baik maka proses setiap tahapan dalam penegakan hukum harus dilakukan dengan baik dan benar. Aparat negara tersebut bekerja sesuai dengan ketentuan yang  berlaku  dalam  rangka  penegakan  hukum,  yang  pada  hakikatnya merupakan  suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum dan ide-ide hukum menjadi kenyataan. Seperti  telah  dijelaskan  di  atas  bahwa  hukum  adalah  sub-sistem  dalam  sistem sosial  yang  lebih  luas.  Jika  Indonesia  menghendaki  adanya  satu  sistem  hukum,  maka langkah awal yang harus ditempuh adalah mempersatukan terlebih dahulu struktur sosial yang ada. Dalam hal ini harus ada koordinasi lintas sektoral yang baik antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pengadilan di bawah naungan Mahkamah Agung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H