profesionalitas dokter. Seluruh substansinya bersifat kewajiban, tidak hanya kewajiban yang
bersifat eksternal dalam hubungannya dokter dengan pihak atau orang lain, tetapi juga
kewajiban yang bersifat internal, yaitu dalam hubungannya dokter dengan diri sendiri. Artinya,
kode etik kedokteran Indonesia menekankan kewajiban dokter dalam berbagai dimensinya,
baik internal maupun eksternal, untuk mewujudkan bangunan yang kokoh dalam bentuk
profesionalitas dokter,terdapat beberapa pasal di kode etik kedokteran seperti tentang
kewajiban umum pasal 1
"Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter."
Sebagai hasil Muktamar Ikatan Dokter Sedunia (WMA) di Geneva pada bulan September
1948,
dikeluarkan suatu pernyataan yang kemudian diamandir di Sydney bulan Agustus 1968.