Implementasi akad tawarruq ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada perbankan syariah Indonesia, dengan semakin banyaknya produk-produk yang dapat memenuhi kebutuhan dasar nasabah itu sendiri. Rekomendasi diberikan kepada Dewan Syari'ah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia untuk lebih cermat dalam menelaah, mempertimbangkan, dan mengeluarkan fatwa terkait pengembangan produk tawarruq dalam perbankan syariah Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!