Mohon tunggu...
rania annisa
rania annisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Malang

Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Kontroversi dalam Menyikapi Konsep Akad Tawarruq dalam Perbankan Syariah

19 Mei 2024   17:50 Diperbarui: 19 Mei 2024   18:20 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implementasi akad tawarruq ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada perbankan syariah Indonesia, dengan semakin banyaknya produk-produk yang dapat memenuhi kebutuhan dasar nasabah itu sendiri. Rekomendasi diberikan kepada Dewan Syari'ah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia untuk lebih cermat dalam menelaah, mempertimbangkan, dan mengeluarkan fatwa terkait pengembangan produk tawarruq dalam perbankan syariah Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun