Mohon tunggu...
Rani Mahadewi
Rani Mahadewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/i

Halo! Saya Rani, mahasiswi Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Etika Periklanan di Indonesia: Studi Kasus Aqua vs Le Minerale

30 Juni 2023   21:32 Diperbarui: 30 Juni 2023   21:38 4044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun karena desakan promosi yang semakin kompetitif seringkali insan kreatif periklanan mengesampingkan efek yang akan diterima oleh konsumen dari eksekusi iklan yang mereka ciptakan, padahal efek tersebut selain dapat memberikan kesesatan pemakanaan iklan, juga dapat memberikan nilai-nilai yang negatif dimata penonton iklan.

Etika Pariwara Indonesia lahir sebagai pedoman bagi para insan kreatif periklanan, dalam etika pariwara indonsia (EPI, 2007) menjelaskan bahwa Etika Pariwara Indonesia diperlakukan sebagai sistem nilai dan pedoman terpadu tata krama (code of conducts) dan tata cara (code of practices) yang berlaku bagi seluruh pelaku periklanan Indonesia. Keberadaan Etika Pariwara Indonesia juga sangat berperan penting dalam membuat suatu eksekusi iklan yang benar dan tidak menyesatkan masyarakat luas. Seperti tertuang dalam poin asas Etika Pariwara Indonesia (EPI, 2007) yang menjunjung tiga poin yaitu:

  • jujur, benar, dan bertanggungjawab.
  • bersaing secara sehat.
  • melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Dalam asas tersebut dapat kita mengetahui bahwa keberadaan Etika Pariwara Indonesia ini merupakan suatu keharusan karena akan menjaga khalayak banyak yaitu masyaratakat indonesia. karena Etika Pariwara Indonesia menjunjung kejujuran, kebenaran dan juga melindungi masyarakt luas dari kesesatan pemakanaan akan suatu iklan, dan juga mendorong para insan kreatif periklanan agar menciptakan suatu budaya dan suasana persaingan yang sehat tanpa membawa dan juga merendahkan kompetitor kedepan masyarakat luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun