Namun demikian, tugas wanita ialah menerima dan yang berhak memilih adalah wali dari wanita itu sendiri yaitu ayah, kakak, dan sebagainya. Sehingga, wali ini harus benar-benar pandai dalam memilihkan calon pasangan untuk wanita ini (anaknya).Â
Sebaiknya, seorang ayah juga harus memilihkan calon untuk anaknya yang taat beragama, dan jika suatu saat akan ada perceraian maka seorang suami harus mengembalikan dengan baik-baik karena memintanya pun secara baik-baik. Tapi, yang diminta adalah pernikahan yang langgeng hingga jannah-Nya, semoga kita semua terhindar dari perceraian ya. Aamiin
Wallahu a'lam..
Mungkin cukup sekian yang dapat saya sampaikan, mohon maaf jika terdapat kesalahan, wassalamu'alaikum...
Tulisan ini dikutip dari sebuah buku Fiqih Munakahat karya Bapak Muhammad Ali, M. Pd.I salah satu dosen di IAIN Metro Lampung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H