Larangan iklan untuk minuman yang termasuk dalam kategori D di berbagai media, kecuali di titik penjualan seperti supermarket. Hal ini dilakukan untuk mengurangi promosi minuman tinggi gula dan mendorong masyarakat untuk memilih minuman yang lebih sehat.
Regulasi lainnya adalah penerapan pajak cukai pada minuman berpemanis. Beberapa negara ada yang sudah menerapkan cukai pada industri minuman berpemanis atau Sugar-Sweetened Beverage (SSB) yang dapat membantu konsumen mengontrol konsumsi gula.
Inggris misalnya yang menerapkan cukai 0.24 poundsterling per liter untuk minuman berpemanis dengan kadar gula lebih dari 8 gram per 100 ml. Lalu yang memiliki kandungan gula 5-8 gram per 100 ml dikenakan pajak 0.18 pound per liter.
Dan kalau perusahaan memproduksi jutaan liter, aturan itu berpengaruh banget buat mereka. Pada akhirnya perusahaan memilih untuk mengurangi jumlah gula. Tak heran minuman soda di Indonesia rasa manisnya berbeda dengan yang di jual di luar negeri seperti di Jepang dan disana tidak ada minuman teh atau kopi yang diberi gula.
****
Masyarakat Indonesia sebetulnya sudah banyak yang aware dengan permasalah gula. Terbukti banyak yang memberi respond yang positif atas wacana pemberian label pada produk minuman.
Namun juga banyak reaksi kontra yang timbul, salah satunya dari pelaku industri gula, makanan dan minuman di Indonesia. Implementasi kebijakan ini memerlukan kerjasama lintas sektor dan dukungan dari masyarakat serta industri makanan dan minuman.
Menurut Mentri Kesehatan kebijakan tersebut juga masih menunggu rancangan peraturan pemerintah atau RPP-nya karena akan melibatkan industri skala besar dan juga kebiasaan orang Indonesia sudah terlanjur suka manis.
Kalau intervensi dari pemerintah bakal membantu mengurangi konsumsi gula dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Maka kebijakan pemberian label merupakan langkah awal yang positif yang diikuti pengenaan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) untuk segera diterapkan di Indonesia.Â
Referensi: