Belum lagi adanya kekerasan verbal yang dialami. Tidak jarang para senior memaki-maki dengan kata-kata kasar pada yuniornya di hadapan pasien. Dan rata-rata mereka tidak boleh melaporkan tindakan perundungan tersebut.
Berdasarkan data yang telah diverifikasi terkait investigasi perundungan di kalangan PPDS, Kemenkes telah menerima 216 laporan perundungan di kalangan PPDS dan beberapa telah ditindak lanjuti. Sekitar 62 persen perundungan terjadi secara non fisik dan non verbal dan sisanya terjadi perundungan verbal, fisik, sampai cyber bullying.
Upaya Penanganan dan Tindak Lanjut dari Kementrian Kesehatan RI
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah memerintahkan untuk segera melakukan penanganan demi menyelamatkan mahasiswa PPDS terutama yang terindikasi mengalami depresi berat.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi dalam wawancaranya dengan salah satu stasiun TV menyatakan bahwa Kemenkes telah membentuk tim penanganan gangguan kesehatan mental mahasiswa PPDS terutama yang mengalami depresi berat.
Kemenkes akan bekerja sama dengan rumah sakit jiwa vertikal dibawah Kemenkes yaitu Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta, Rumah Sakit Jiwa dr.Radjiman Malang dan Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi, Bogor yang bertindak sebagai kepala tim penanganan untuk memberi pelayanan melalui telemedicine ataupun tatap muka langsung.
Sedangkan dalam menindak lanjuti laporan pengaduan perundungan yang masuk, akan di lakukan proses monitoring dan klarifikasi berdasarkan bukti-bukti untuk memastikan apakah betul-betul terjadi perundungan. Â
Sanksi akan diberikan baik kepada institusi pendidikan maupun pelaku perundungan. Bagi pelaku perundungan dan senior yang memberi perintah akan dikembalikan dari rumah sakit vertikal kepada institusi pendidikannya untuk kemudian di skors 6 bulan sampai dengan 1 tahun baru bisa melanjutkan pendidikannya kembali.
Selain itu mahasiswa PPDS di himbau untuk melaporkan kasus perundungan ke Kanal yang telah disediakan oleh Kemenkes. Selama ini belum ada wadah atau saluran pengaduan yang dirasa aman bagi para peserta PPDS yang mengalami perudungan untuk melaporkannya agar kemudian ditindak lanjuti.
Dengan adanya saluran pengaduan yang aman para PPDS ini nantinya diharapkan akan berani speak up dan juga berani untuk menyampaikan proses perundungan yang telah terjadi di saat mereka menempuh pendidikan.
****