Mohon tunggu...
M.Fuad Usman
M.Fuad Usman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Food Researcher and Developer

Big Ideas Are Nothing Unless They Are Shared

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Laksma TNI Hargianto, Tokoh di Balik Acara Marandang Sedunia

14 September 2021   07:00 Diperbarui: 14 September 2021   21:35 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Acara Marandang  ( merendang ) sedunia yang berlangsung tanggal 21 Agustus lalu menyisakan beberapa catatan penting yang sayang jika terlewatkan begitu saja.  Terutama bagi pembaca yang tidak sempat menontonnya. Acara tersebut bertujuan mengkampanyekan  Rendang agar segera diakui  sebagai warisan budaya dunia tak benda di UNESCO; badan yang bernaung di bawah PBB yang menangani masalah ekonomi, sains, dan kebudayaan.

Sebagai periset Rendang, penulis  sangat antusias dan kagum pada  panitia dan para pihak sehingga terselenggaranya acara  barelek gadang di Lantamal II Teluk Bayur nan indah itu.

Acara virtual melalui webinar itu rasanya tak berlebihan jika diberi prediket sebagai even fenomenal   tahun ini di Sumbar, dan bahkan di Indonesia. Ada beberapa alasan pemberian prediket itu: Pertama, jumlah dan bobot petinggi yang hadir. Acara dihadiri oleh  Ibu negara, Ibu Hj. Iriana Jokowi, ketua Dekranas  ibu Wuri Hestu Handayani Ma’ruf Amin; diwakili ibu Tri Tito Karnavian, Duta besar RI untuk Unesco. Prof.Dr. Surya Rosa Putra,  mantan Dubes RI untuk Amerika dan  Founder Indonesian Diaspora Network, Dr, Dino Patti Djalal, tokoh pendidikan Sumbar Prof. Fasli Djalal,  ibu Nanny Hadi Tjahjanto, ibu Tri Suswati Tito Karnavian, ibu Veronica Yudo Margono, ibu Ayu Yuyu Sutisna, Gubernur Sumbar dan Isteri, Fauzi Bahar dll. Kedua,  dilihat dari jumlah perserta yang hadir. Webinar diikuti oleh 2450 peserta dari 5 benua dan berbagai kota di penjuru Indonesia. Ketiga, tingkat kesulitan penyelenggaraan acara. Tidak mudah menghadirkan dan menfasilitas 2450 peserta di sebuah Webinar dalam waktu bersamaan. Keempat, acara diadakan di sebuah provinsi dimana sarana dan prasarananya tidak selengkap di ibu kota Jakarta.

Catatan  penting lainnya adalah hadirnya ibu negara Hj. Iriana Jokowi di Webinar  merendang sedunia.  Kehadiran ibu Iriana pada hakekatnya mewakili presiden RI, bapak Ir. H. Joko Widodo.  Hal ini menunjukkan betapa besarnya perhatian pemerintah terhadap masakan Rendang yang telah menjadi nation brand nya Indonesia.

Ada kejutan lain dari acara Peristiwa fenomenal ini.  Tokoh dibelakang suksesnya acara itu bukan dari pejabat yang sehari harinya mengurusi bidang pariwisata ataupun kuliner. Melainkan seorang yang bertanggung jawab memimpin Pangkalan Utama Angkatan Laut II Padang; gugus tugas angkatan laut RI yang mengawasi perairan pantai barat pulau Sumatera. Tokoh dibalik suksesnya acara marandang sedunia adalah  Laksamana Pertama (Laksma) TNI Hargianto SE.,MM.,Msi ( Han ). Pria kelahiran Jambi 58 tahun yang lalu  menjabat Komandan Lantamal II Padang. Bravo untuk Danlantamal II beserta tim !. Untuk mengetahui Lantamal II Padang silahkan klik link di referensi di akhir tulisan.

 Nasib Indonesia Sebagai Pemilik Rendang yang Sah Ditentukan  UNESCO

 Diatas semua yang dipaparkan sebelumnya, acara Merendang Sedunia merupakan  langkah krusial untuk mendapatkan kepastian hukum bahwa Rendang adalah milik Indonesia. Jika belum ada kepastian hukum dari Unesco, maka klaim Indonesia atas kepemilikan Rendang masih bisa dipatahkan oleh pihak lain.  Paparan berikut akan memberi pembaca perspektif baru mengenai legal standing Rendang.

1. Rendang Tidak Bisa Didaftarkan Sebagai Hak Milik Kekayaan Intelektual

Secara de facto Rendang berasal dari Tanah Minang. Ini fakta yang tak terbantahkan. Tapi secara de jure, ketetapan yang berkuatan hukum, Rendang tidak bisa didaftarkan sebagai merek eksklusif yang dimiliki  oleh perorangan maupun badan. Hal itu termaktub dalam UUM (Undang Undang Merek ) No.15 tahun 2001. Ketentuan itu terdapat pasal 5 huruf (b) yang berbunyi sebagai berikut: Merek dianggap tidak memiliki daya pembeda (incapable of becoming distinctive), apabila tanda tersebut terlalu sederhana ataupun terlalu rumit . bersifat umum (generic) ataupun telah menjadi milik umum (public domain). Demikian halnya merek yang bersifat descriptive. Merek tersebut tidak dapat didaftarkan karena samasekali tidak mempunyai daya pembeda atau lemah daya pembedanya.

Contoh generic name adalah  Roti, Kopi, Rendang dsb.  Nama  Roti tidak bisa didaftarkan sebagai sebuah merek, akan tetapi roti yang ada deskripsinya atau secondary meaning dapat didaftarkan sebagai merek dagang. Misalnya SariRoti, paroti, Myroti, dll. Kopi adalah generic name. Kopi dapat dijadikan  merek dagang ketika ada deskripsinya, seperi kopi kapal api, kopi luwak. Rendang  adalah  generic name. Rendang dapat didaftarkan sebagai merek       jika ada     secondary meaning. Contonya, Rendang Uni Farah, Rendang Ma Uwo, Rendang Sari Mande, SariRendang, Rendang Ase se, dll. Sama halnya dengan masakan Curry. Banyak negara  di dunia yang memproduksi masakan Curry dengan berbagai merek. Contoh Curry Madras, Curry Massaman, Japanese Curry, dll.

Konsekwensi dari UUM No.15   pasal 5 huruf (b) adalah setiap orang, badan, atau negara dapat mendaftarkan kata Rendang plus secondary meaning menjadi milik mereka. Namun hal itu umum terjadi pada nama generik. Akan mudah nanti ditemukan di supermarket Rendang dengan berbagai merek  produk negara lain. Rendang Malaysia, Rendang Singapore, Rendang Thailand, Rendang China, dll.

3.  Indonesia Hanya Punya 1 Opsi Agar Diakui Sebagai Pemilik Rendang

Karena Indonesia atau orang Minang tidak bisa mengklaim hak merek atas Rendang, maka satu satunya opsi untuk mendapatkan kepastian hukum bahwa Rendang milik Indonesia adalah dengan mendaftarkannya di UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia. Jadi acara memasak Rendang sedunia  merupakan moment bersejarah dalam rangka  memperoleh kepastian hukum bahwa Rendang itu milik Indonesia.

 Namun untuk mendapatkan pengakuan dari UNESCO bahwa Rendang sebagai warisan budaya tak benda nusantara tidak mudah. Buktinya, Indonesia telah mendaftarkannya di UNESCO sejak tahun 2010 nomor pendaftaran 778. Seperti yang disampaikan oleh Dirjen Pengembangan Destinasi Wisata Kemenparekraf, Achyaruddin. Hal ini disebabkan belum adanya keputusan pemerintah dalam bentuk UU  yang menetapkan bahwa Rendang merupakan produk budaya nusantara. Legal document semacam itu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh RI. 

Kasus  sengketa kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan antara  Malaysia dan Indonesia contoh kasus. Seperti dikutip dari situs enwikipedia.org. Pada 17 Desember 2002, 17 hakim yang memutuskan perkara tersebut  melakukan voting. 15 hakim merupakan hakim tetap di MI. 2 hakim masing masing ditunjuk oleh pihak Indonesia dan Malaysia.  Dalam voting tersebut 16 hakim memenangkan Malaysia. Hanya 1 hakim yang memenangkan Indonesia.

Dasar pertimbanngan hakim memenangkan klaim Malaysia adalah pemerintah Inggris (           penjajah Malaysia ) telah mengurusi administrasi kedua pulau itu secara nyata ( memiliki dokumen berkekuatan hukum ) berupa penerbitan secara nyata berupa ordonansi perlindungan satawa burung,  pungutan pajak terhadap pengumpul telur penyu sejak tahun 1930. Membangun mercusuar tahun 1960.

3. Para Pihak  Harus Berjuang Lebih Keras dan Lebih Cerdas Lagi

Peluang Rendang sebagai warisan budaya dunia dari nusantara masih fifty-fifty.  Di dunia tanpa batas ini, segala sesuatu bisa berubah dalam hitungan menit. Untuk itu, delegasi Indonesia yang memperjuangkan Rendang di Unesco mesti mensimulasikan elemen worst case scenario ( WCS).           

 WCS pertama yang harus diwaspadai  dari dini adalah Indonesia tidak memiliki atau belum memiliki dokumen berkekuatan hukum atas Rendang apakah itu Perpu atau UU. Hal ini berkenan UUM merek No.5 huruf (b) tahun 2001. Padahal bukti hukum merupakan faktor penentu diterimanya klaim Indonesia atas Rendang.

 WCS berikut ini gawat. Jika ditanyakan oleh Panelis Unesco, WCS kedua ini akan membuat delegasi Indonesia berkeringat. Ada 2 pertanyaan yang menjadi elemen simulasi  WCS kedua ini. 1) Seberapa besar  kontribusi Rendang terhadap perekonomian Indonesia ?.  Kemungkinan pertanyaan ini tidak bisa dijawab oleh delegasi Indonesia. 2). Usaha apa yang telah dilakukan oleh Indonesia dalam memaksimalkan potensi ekonomi Rendang? Kemungkinan besar delegasi Indonesia juga tidak bisa menjawab.

Jika 2 item dari WCS kedua membuat delegasi Indonesia berkeringat, namun tidak bagi  delegasi Thailand. Mereka akan menjawabnya dengan mudah. Sebab negara gajah putih itu telah lama menjadi eksportir Rendang. Seperti dikutip dari laman Thai Board of Investment, negara gajah putih itu memiliki 20.000 restauran yang tersebar di seluruh dunia. Sebagian besar terdapat di Amerika. Thailand termasuk 5 besar dunia eksportir produk makanan halal dengan nilai $ 7 miliar. Kesanalah Thailand mengekspor produk bumbu masak termasuk Rendang. Selain itu, Thailand memiliki 11 lembaga R&D yang fokus mengembangkan industri makanan olahan. Yang terbaru adalah Food Inopolis. Lembaga R&D makanan olahan terbesar di Asia. 

Singkat cerita, penulis mengajak semua pihak yang peduli akan masakan Rendang agar bahu membahu  mempercepat diakunya  Rendang sebagai    Warisan Budaya Dunia  Tak Benda di UNESCO. Agar kasus yang sama seperi kasus  Ambalat dan Simpadan tak terulang kembali atas Masakan Rendang.

Referensi :

-  Webinar Marandang Sedunia : https://youtu.be/NfKUvxyfE1w

- Lantamal II Padang :   https://www.facebook.com/watch/?v=323378482904258

-  Anggota Lantamal II Padang Tiba lebih awal di Daerah Bencana dibanding Petugas Lain :         

   http://tiny.cc/DanLantamal02Membumi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun