Mohon tunggu...
M.Fuad Usman
M.Fuad Usman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Food Researcher and Developer

Big Ideas Are Nothing Unless They Are Shared

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Laksma TNI Hargianto, Tokoh di Balik Acara Marandang Sedunia

14 September 2021   07:00 Diperbarui: 14 September 2021   21:35 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Acara Marandang  ( merendang ) sedunia yang berlangsung tanggal 21 Agustus lalu menyisakan beberapa catatan penting yang sayang jika terlewatkan begitu saja.  Terutama bagi pembaca yang tidak sempat menontonnya. Acara tersebut bertujuan mengkampanyekan  Rendang agar segera diakui  sebagai warisan budaya dunia tak benda di UNESCO; badan yang bernaung di bawah PBB yang menangani masalah ekonomi, sains, dan kebudayaan.

Sebagai periset Rendang, penulis  sangat antusias dan kagum pada  panitia dan para pihak sehingga terselenggaranya acara  barelek gadang di Lantamal II Teluk Bayur nan indah itu.

Acara virtual melalui webinar itu rasanya tak berlebihan jika diberi prediket sebagai even fenomenal   tahun ini di Sumbar, dan bahkan di Indonesia. Ada beberapa alasan pemberian prediket itu: Pertama, jumlah dan bobot petinggi yang hadir. Acara dihadiri oleh  Ibu negara, Ibu Hj. Iriana Jokowi, ketua Dekranas  ibu Wuri Hestu Handayani Ma’ruf Amin; diwakili ibu Tri Tito Karnavian, Duta besar RI untuk Unesco. Prof.Dr. Surya Rosa Putra,  mantan Dubes RI untuk Amerika dan  Founder Indonesian Diaspora Network, Dr, Dino Patti Djalal, tokoh pendidikan Sumbar Prof. Fasli Djalal,  ibu Nanny Hadi Tjahjanto, ibu Tri Suswati Tito Karnavian, ibu Veronica Yudo Margono, ibu Ayu Yuyu Sutisna, Gubernur Sumbar dan Isteri, Fauzi Bahar dll. Kedua,  dilihat dari jumlah perserta yang hadir. Webinar diikuti oleh 2450 peserta dari 5 benua dan berbagai kota di penjuru Indonesia. Ketiga, tingkat kesulitan penyelenggaraan acara. Tidak mudah menghadirkan dan menfasilitas 2450 peserta di sebuah Webinar dalam waktu bersamaan. Keempat, acara diadakan di sebuah provinsi dimana sarana dan prasarananya tidak selengkap di ibu kota Jakarta.

Catatan  penting lainnya adalah hadirnya ibu negara Hj. Iriana Jokowi di Webinar  merendang sedunia.  Kehadiran ibu Iriana pada hakekatnya mewakili presiden RI, bapak Ir. H. Joko Widodo.  Hal ini menunjukkan betapa besarnya perhatian pemerintah terhadap masakan Rendang yang telah menjadi nation brand nya Indonesia.

Ada kejutan lain dari acara Peristiwa fenomenal ini.  Tokoh dibelakang suksesnya acara itu bukan dari pejabat yang sehari harinya mengurusi bidang pariwisata ataupun kuliner. Melainkan seorang yang bertanggung jawab memimpin Pangkalan Utama Angkatan Laut II Padang; gugus tugas angkatan laut RI yang mengawasi perairan pantai barat pulau Sumatera. Tokoh dibalik suksesnya acara marandang sedunia adalah  Laksamana Pertama (Laksma) TNI Hargianto SE.,MM.,Msi ( Han ). Pria kelahiran Jambi 58 tahun yang lalu  menjabat Komandan Lantamal II Padang. Bravo untuk Danlantamal II beserta tim !. Untuk mengetahui Lantamal II Padang silahkan klik link di referensi di akhir tulisan.

 Nasib Indonesia Sebagai Pemilik Rendang yang Sah Ditentukan  UNESCO

 Diatas semua yang dipaparkan sebelumnya, acara Merendang Sedunia merupakan  langkah krusial untuk mendapatkan kepastian hukum bahwa Rendang adalah milik Indonesia. Jika belum ada kepastian hukum dari Unesco, maka klaim Indonesia atas kepemilikan Rendang masih bisa dipatahkan oleh pihak lain.  Paparan berikut akan memberi pembaca perspektif baru mengenai legal standing Rendang.

1. Rendang Tidak Bisa Didaftarkan Sebagai Hak Milik Kekayaan Intelektual

Secara de facto Rendang berasal dari Tanah Minang. Ini fakta yang tak terbantahkan. Tapi secara de jure, ketetapan yang berkuatan hukum, Rendang tidak bisa didaftarkan sebagai merek eksklusif yang dimiliki  oleh perorangan maupun badan. Hal itu termaktub dalam UUM (Undang Undang Merek ) No.15 tahun 2001. Ketentuan itu terdapat pasal 5 huruf (b) yang berbunyi sebagai berikut: Merek dianggap tidak memiliki daya pembeda (incapable of becoming distinctive), apabila tanda tersebut terlalu sederhana ataupun terlalu rumit . bersifat umum (generic) ataupun telah menjadi milik umum (public domain). Demikian halnya merek yang bersifat descriptive. Merek tersebut tidak dapat didaftarkan karena samasekali tidak mempunyai daya pembeda atau lemah daya pembedanya.

Contoh generic name adalah  Roti, Kopi, Rendang dsb.  Nama  Roti tidak bisa didaftarkan sebagai sebuah merek, akan tetapi roti yang ada deskripsinya atau secondary meaning dapat didaftarkan sebagai merek dagang. Misalnya SariRoti, paroti, Myroti, dll. Kopi adalah generic name. Kopi dapat dijadikan  merek dagang ketika ada deskripsinya, seperi kopi kapal api, kopi luwak. Rendang  adalah  generic name. Rendang dapat didaftarkan sebagai merek       jika ada     secondary meaning. Contonya, Rendang Uni Farah, Rendang Ma Uwo, Rendang Sari Mande, SariRendang, Rendang Ase se, dll. Sama halnya dengan masakan Curry. Banyak negara  di dunia yang memproduksi masakan Curry dengan berbagai merek. Contoh Curry Madras, Curry Massaman, Japanese Curry, dll.

Konsekwensi dari UUM No.15   pasal 5 huruf (b) adalah setiap orang, badan, atau negara dapat mendaftarkan kata Rendang plus secondary meaning menjadi milik mereka. Namun hal itu umum terjadi pada nama generik. Akan mudah nanti ditemukan di supermarket Rendang dengan berbagai merek  produk negara lain. Rendang Malaysia, Rendang Singapore, Rendang Thailand, Rendang China, dll.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun