Prosedur Pembuatan Faktur Pajak kembali dirubah oleh Direktorat Jenderal Pajak dan berlaku 1 April 2013. Perubahan ketentuan tentang Faktur Pajak PPN tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Dirjen Pajak PER 24/PJ/2012 tanggal 22 Nopember 2012.
Beberapa Perubahan yang signifikan adalah :
1. Penomoran Nomor Seri Faktur Pajak yang menerapkan sistem Kode Aktivasi dan Password yang diajukan untuk permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
2. Penomoran Nomor Seri Faktur Pajak untuk Status Cabang yang sudah tidak diberlakukan kembali.
3. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak harus dilakukan rutin, jikalau sudah habis.
4. Untuk Penomoran Faktur Pajak, dilakukan dengan cara pemberian :
a. 75 Nomor Seri Faktur Pajak untuk Perusahaan baru.
b. 120% dari Jumlah Akumulatif Nomor Seri Faktur dalam 3 bulan sebelumnya yang telah jatuh tempo pada tanggal pengajuan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
5. Perihal Faktur Pajak Pengganti, Penomoran Nomor Seri Faktur Pajak menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang salah, tanggal dan bulan berjalan, nominal yang sebenarnya.
Contoh : Agustus 2012 Nomor Seri 010.000-12.00000015 tertanggal 31 Agustus 2012, Desember 2012 Nomor Seri Faktur Pajak 011.000-12.00000015 tertanggal 1 Desember 2012
6. Dalam Format Faktur Pajak yang terbaru ini tidak terlalu signifikan perubahannya. Hanya terdapat pada keterangan pengisian :
a. Nilai Tukar Kurs : .....
b. Berdasarkan KMK No. ............. tanggal .......
Kelebihan dari PER 24/PJ/2012 :
PKP akan lebih transparan dalam penerbitan nomor seri faktur pajak, dan faktur pajak fiktif pun bisa terhindar.
Kekurangan PER 24/PJ/2012 :
1. Program eSPT belum bisa untuk mengakomodir perubahannya (terutama Faktur Pajak Pengganti)
2. Waktu yang kurang efisien dengan adanya waktu yang akan terbuang banyak untuk bolak-balik ke Kantor Pajak perihal permintaan nomor seri Faktur Pajak
Himbauan :
Permintaan Kode Aktivasi mulai diberlakukan per 1 Maret 2013
Dalam Per-24/PJ/2012, di samping menambahkan ketentuan pemberian kode aktivasi, password, dan nomor Faktur Pajak terdapat juga ketentuan baru yang merubah ketentuan dalam Per-13/PJ/2010.
Perbedaan tersebut antara lain :
1. Kode cabang dalam penomoran Faktur Pajak
Dalam ketentuan lama : ada
Dalam ketentuan baru : tidak ada
2. Nomor urut Faktur Pajak Pengganti
Dalam ketentuan lama : nomor urut terakhir yang belum digunakan
Dalam ketentuan baru : sama dengan nomor urut Faktur Pajak yang diganti
3. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dalam ketentuan lama : Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima
Dalam ketentuan baru : Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima atau diisi dengan DPP Nilai Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
4. Kode Transaksi Penyerahan ke Pemungut PPN
Dalam ketentuan lama : Hanya 02 dan 03
Dalam ketentuan baru : 02, 03, 07, dan 08
5. Tanda tangan Faktur Pajak
Dalam ketentuan lama : Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak
Dalam ketentuan baru : Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan
pada Faktur Pajak
Peraturan Terkait :
PMK NOMOR : 84/PMK.03/2012
PER - 24/PJ/2012
Lampiran PER - 24/PJ/2012 DOWNLOAD1 DOWNLOAD2
SURAT EDARAN NOMOR SE-52/PJ/2012Â DOWNLOAD
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H