Dalam Per-24/PJ/2012, di samping menambahkan ketentuan pemberian kode aktivasi, password, dan nomor Faktur Pajak terdapat juga ketentuan baru yang merubah ketentuan dalam Per-13/PJ/2010.
Perbedaan tersebut antara lain :
1. Kode cabang dalam penomoran Faktur Pajak
Dalam ketentuan lama : ada
Dalam ketentuan baru : tidak ada
2. Nomor urut Faktur Pajak Pengganti
Dalam ketentuan lama : nomor urut terakhir yang belum digunakan
Dalam ketentuan baru : sama dengan nomor urut Faktur Pajak yang diganti
3. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dalam ketentuan lama : Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima
Dalam ketentuan baru : Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima atau diisi dengan DPP Nilai Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
4. Kode Transaksi Penyerahan ke Pemungut PPN
Dalam ketentuan lama : Hanya 02 dan 03
Dalam ketentuan baru : 02, 03, 07, dan 08
5. Tanda tangan Faktur Pajak
Dalam ketentuan lama : Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak
Dalam ketentuan baru : Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan
pada Faktur Pajak
Peraturan Terkait :
PMK NOMOR : 84/PMK.03/2012
PER - 24/PJ/2012
Lampiran PER - 24/PJ/2012 DOWNLOAD1 DOWNLOAD2
SURAT EDARAN NOMOR SE-52/PJ/2012Â DOWNLOAD
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H