Mohon tunggu...
Olive Ly
Olive Ly Mohon Tunggu... -

Dibelakang meja

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengertian dan Manfaat Perencanaan Pajak

27 November 2012   09:55 Diperbarui: 4 April 2017   16:14 35138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

g) Untuk pendanaan aktiva tetap lebih menguntungkan secara leasing dengan hak opsi dibandingkan pembelian langsung.

h) Pemilihan metode penyusutan jika prediksi laba cukup besar sebaiknya menggunakan metode saldo menurun. Tapi jika pada awal investasi tidak dapat memberikan keuntungan, maka metode garis lurus lebih menguntungkan.

i) Menghindari pengenaan pajak dengan cara mengarahkan transaksi pada yang bukan objek pajak.

j) Mengoptimalkan kredit pajak. Jangan sampai kredit pajak tersebut menjadi biaya pajak karena akan merugikan.Apabila pajak yang telah dibayar dimuka, dikreditkan, maka kredit pajak akan dapat kembali 100 %. Tetapi apabila pajak yang telah dibayar dimuka dibiayakan, maka pajak yang sudah dibayar hanya kembali 75 %.

k) Penundaan pembayaran kewajiban pajak sampai akhir batas jatuh tempo.

l) Menghindari lebih bayar untuk menghindari kerugian finansil dan menghindari pemeriksaan pajak
SUMBER

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun