Aspek Formal dan Administratif :
-Â Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
-Â Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;
-Â Memotong dan/atau memungut pajak;
-Â Membayar pajak;
-Â Menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Aspek Material :
Basis penghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap.
Tahapan Perencanaan Pajak
a. Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base)
b. Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
c. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
d. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans)
e. Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan)
Strategi Umum Perencanaan Pajak
a. Tax Saving
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Misalnya, perusahaan dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk uang.
b. Tax Avoidance
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak dengan menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Misalnya, perusahaan yang masih mengalami kerugian, perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21.
c. Menghindari Pelanggaran atas Peraturan Perpajakan
Dengan menguasai peraturan pajak yang berlaku, perusahaan dapat menghindari timbulnya sanksi perpajakan berupa:
-Â Sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan;
-Â Sanksi pidana: pidana atau kurungan.