Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Peraturan KPU tersebut adalah langkah penyesuaian sekaligus mempertegas Putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah dengan status *mantan terpidana*.
PKPU Nomor 1 tahun 2020 pada Pasal 4 ayat (1) huruf f mengatur bahwa salah satu syarat Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah harus memenuhi kriteria "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena *melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih*, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa".
Pada pasal 4 ayat (2a) juga mengatur bahwa "syarat tidak pernah terpidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf f *dikecualikan* bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih *yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara* berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap".
Berdasarkan kedua point yang diatur dalam pasal 4 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih *tidak dapat mencalonkan diri* sebagai calon kepala daerah / wakil kepala daerah ;
2. *Pengecualian* terhadap point 1 di atas adalah jikalau terpidana yang dimaksud adalah :
Terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan ;
Terpidana yang melakukan tindak pidana politik (dalam arti karena mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim berkuasa) ; atau pengecualian yang terakhir adalah
Terpidana yang *telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara*.
Terkait dengan Pasal 4 ayat (2a) tentang terpidana yang *telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara*, dalam Pasal ayat (2d) mengatur bahwa “jangka waktu 5 tahun telah selesai menjalani pidana penjara yang dimaksud adalah *terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran bakal calon*”.
Yang akan diulas oleh penulis berikut adalah apa yang dimaksud *pidana penjara* sebagai tolak ukur pemenuhan Pasal 4 ayat (2a) dan (2d) dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020.
Dalam hukum pidana Indonesia, pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 KUHP, yang pada pelaksanaannya pidana penjara menurut Pasal 12 ayat (1) dan (2) KUHP terdiri dari: pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu.
Awalnya, pemberlakukan hukum pidana penjara di Indonesia yang merupakan hukum peninggalan Kolonial Belanda bersifat punitive (menghukum) dan represif (menekan,mengekang).
Namun, secara berangsur-angsur, sistem pidana penjara di Indonesia yang sebelumnya dikenal penuh penyiksaan dan diskriminatif (warisan kolonial Belanda), berubah sejalan dengan perubahan konsepsi penghukuman menuju konsep rehabilitasi atau pembinaan.
Awal mula pergeseran konsep pidana penjara disampaikan oleh Sahardjo (Menteri Kehakiman) pada tanggal 5 Juli 1963, dalam pidatonya pada saat pengukuhan Gelar Doktor Honoris Causa di Universitas Indonesia, beliau mengemukakan bahwa “narapidana itu adalah orang yang tersesat yang mempunyai waktu dan kesempatan untuk bertobat, yang dalam keberadaannya perlu mendapat pembinaan, tobat tidak dapat dicapai dengan hukuman dan penyiksaan, tetapi dengan bimbingan agar kelak berbahagia di dunia dan akhirat ”
Dengan perkataan lain, bahwa tujuan dari pidana penjara menurut beliau adalah *pemasyarakatan*.
Konsep Sahardjo, kemudian disempurnakan dalam Konferensi Dinas Pimpinan Kepenjaraan pada 27 April 1967 dimana point-point penting yang diputuskan dalam konferensi tersebut antara lain pelaksanaan pidana penjara dilakukan dengan sistem kemasyarakatan, merubah nama kepenjaraan menjadi pemasyarakatan, serta perlakuan terhadap narapidana yang sebelumnya ditekankan pada penghukuman/pembalasan menjadi pembinaan. Karena itu setiap tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Lahir Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Saat ini, pelaksanaan pidana penjara dengan sistem kemasyarakatan dalam hukum positif di Indonesia diatur di antaranya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa “pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidaan dalam tata peradilan pidana”.
Sementara yang dimaksud sistem pemasyarakatan dalam Pasal 1 angka 2 adalah “suatu tatanan mengenai arah dan batas serta tata cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”.
Sedangkan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan diatur dalam PP Nomor 31 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa tahap pembinaan terdiri dari 3 tahap yaitu :
1. Tahap Awal, dimulai sejak yang bersangkutan berstatus sebagai Narapidana sampai dengan 1/3 dari masa pidana ;
2. Tahap Lanjutan, meliputi :
Tahap Lanjutan Pertama, sejak berakhirnya pembinaan tahap awal sampai dengan ½ masa pidana ;
Tahap Lanjutan Kedua, dimulai sejak berakhirnya pembinaan tahap lanjutan pertama sampai dengan 2/3 masa pidana ;
3. Tahap Akhir, dimulai sejak berakhirnya tahap lanjutan sampai berakhirnya masa pidana.
Pada tahap lanjutan, warga binaan dapat memperoleh hak untuk mendapatkan program asimilasi sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat tertentu yang diatur dalam undang-undang. Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dengan membaurkannya ke dalam kehidupan masyarakat.
Sedangkan pada tahap akhir, warga binaan dapat memperoleh hak untuk mendapatkan program integrasi sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat tertentu dalam undang-undang.Yang dimaksud dengan integrasi adalah pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana dengan masyarakat. Kegiatan integrasi dapat berupa pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas.
Secara teoritik, berdasarkan tahapan di atas, program pembinaan dilaksanakan secara intramural (di dalam Lapas) dan secara ekstramural di luar Lapas). Pada dasarnya seluruh tahapan pembinaan dilakukan di dalam Lapas, kecuali pada tahap lanjutan apabila warga binaan mendapatkan hak asimilasi maka kegiatan pembinaan dilakukan di luar Lapas dan dilakukan oleh Lapas, begitu juga pada tahap akhir apabila warga binaan mendapat hak integrasi (pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas) maka pembinaan dilakukan di luar Lapas berupa bimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas), namun untuk pembebasan bersyarat pengawasan dilakukan oleh Kejaksaan.
Dari penjelasan yang ada di atas, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang dijatuhi pidana penjara oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, wujud konkret pemidanaannya adalah melalui sistem pemasyarakatan berupa program pembinaan baik di dalam Lapas maupun di luar Lapas melalui tahapan-tahapan yang sudah diatur dalam undang-undang.
Artinya bahwa pidana penjara yang dimaksud tidak dapat diartikan secara sempit sebatas “hukuman badan” dalam suatu gedung/penjara, tetapi seiring berkembangnya zaman, pidana penjara yang dimaksud adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan lembaga/instansi berwenang dalam rangka rehabilitasi dan pembinaan terhadap seseorang. Dengan kata lain, terkait syarat pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020, “masa jedah” 5 tahun terhadap mantan terpidana, dihitung sejak yang bersangkutan selesai melewati seluruh tahapan pembinaan, termasuk program intergrasi (pembebasan bersyarat atau cuti bebas) apabila yang bersangkutan menjalani program integrasi tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H