Mohon tunggu...
Rangga Trianggara Paonganan
Rangga Trianggara Paonganan Mohon Tunggu... Freelancer - RTP

Menulis untuk belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mencari Makna Pidana Penjara Terkait PKPU Pencalonan

2 Maret 2020   18:13 Diperbarui: 2 Maret 2020   18:20 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yang akan diulas oleh penulis berikut adalah apa yang dimaksud *pidana penjara* sebagai tolak ukur pemenuhan Pasal 4 ayat (2a) dan (2d) dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020.

Dalam hukum pidana Indonesia, pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 KUHP, yang pada pelaksanaannya pidana penjara menurut Pasal 12 ayat (1) dan (2) KUHP terdiri dari: pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu.

Awalnya, pemberlakukan hukum pidana penjara di Indonesia yang merupakan hukum peninggalan Kolonial Belanda bersifat punitive (menghukum) dan represif (menekan,mengekang).

Namun, secara berangsur-angsur, sistem pidana penjara di Indonesia yang sebelumnya dikenal penuh penyiksaan dan diskriminatif (warisan kolonial Belanda), berubah sejalan dengan perubahan konsepsi penghukuman menuju konsep rehabilitasi atau pembinaan.

Awal mula pergeseran konsep pidana penjara disampaikan oleh Sahardjo (Menteri Kehakiman) pada tanggal 5 Juli 1963, dalam pidatonya pada saat pengukuhan Gelar Doktor Honoris Causa di Universitas Indonesia, beliau mengemukakan bahwa “narapidana itu adalah orang yang tersesat yang mempunyai waktu dan kesempatan untuk bertobat, yang dalam keberadaannya perlu mendapat pembinaan, tobat tidak dapat dicapai dengan hukuman dan penyiksaan, tetapi dengan bimbingan agar kelak berbahagia di dunia dan akhirat ”

Dengan perkataan lain, bahwa tujuan dari pidana penjara menurut beliau adalah *pemasyarakatan*.

Konsep Sahardjo, kemudian disempurnakan dalam Konferensi Dinas Pimpinan Kepenjaraan pada 27 April 1967 dimana point-point penting yang diputuskan dalam konferensi tersebut antara lain pelaksanaan pidana penjara dilakukan dengan sistem kemasyarakatan, merubah nama kepenjaraan menjadi pemasyarakatan, serta perlakuan terhadap narapidana yang sebelumnya ditekankan pada penghukuman/pembalasan menjadi pembinaan. Karena itu setiap tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Lahir Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Saat ini, pelaksanaan pidana penjara dengan sistem kemasyarakatan dalam hukum positif di Indonesia diatur di antaranya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa “pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidaan dalam tata peradilan pidana”.

Sementara yang dimaksud sistem pemasyarakatan dalam Pasal 1 angka 2 adalah “suatu tatanan mengenai arah dan batas serta tata cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”.

Sedangkan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan diatur dalam PP Nomor 31 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa tahap pembinaan terdiri dari 3 tahap yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun