Mohon tunggu...
Rangga Trianggara Paonganan
Rangga Trianggara Paonganan Mohon Tunggu... Freelancer - RTP

Menulis untuk belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mencari Makna Pidana Penjara Terkait PKPU Pencalonan

2 Maret 2020   18:13 Diperbarui: 2 Maret 2020   18:20 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Tahap Awal, dimulai sejak yang bersangkutan berstatus sebagai Narapidana sampai dengan 1/3 dari masa pidana ;

2. Tahap Lanjutan, meliputi :

Tahap Lanjutan Pertama, sejak berakhirnya pembinaan tahap awal sampai dengan ½ masa pidana ;

Tahap Lanjutan Kedua, dimulai sejak berakhirnya pembinaan tahap lanjutan pertama sampai dengan 2/3 masa pidana ;

3. Tahap Akhir, dimulai sejak berakhirnya tahap lanjutan sampai berakhirnya masa pidana.

Pada tahap lanjutan, warga binaan dapat memperoleh hak untuk mendapatkan program asimilasi sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat tertentu yang diatur dalam undang-undang. Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dengan membaurkannya ke dalam kehidupan masyarakat.

Sedangkan pada tahap akhir, warga binaan dapat memperoleh hak untuk mendapatkan program integrasi sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat tertentu dalam undang-undang.Yang dimaksud dengan integrasi adalah pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana dengan masyarakat. Kegiatan integrasi dapat  berupa pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas.

Secara teoritik, berdasarkan tahapan di atas, program pembinaan dilaksanakan secara intramural (di dalam Lapas) dan secara ekstramural di luar Lapas). Pada dasarnya seluruh tahapan pembinaan dilakukan di dalam Lapas, kecuali pada tahap lanjutan apabila warga binaan mendapatkan hak asimilasi maka kegiatan pembinaan dilakukan di luar Lapas dan dilakukan oleh Lapas, begitu juga pada tahap akhir apabila warga binaan mendapat hak integrasi (pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas) maka pembinaan dilakukan di luar Lapas berupa bimbingan dan  pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas), namun untuk pembebasan bersyarat pengawasan dilakukan oleh Kejaksaan.

Dari penjelasan yang ada di atas, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang dijatuhi pidana penjara oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, wujud konkret pemidanaannya adalah melalui sistem pemasyarakatan berupa program pembinaan baik di dalam Lapas maupun di luar Lapas melalui tahapan-tahapan yang sudah diatur dalam undang-undang.

Artinya bahwa pidana penjara yang dimaksud tidak dapat diartikan secara sempit sebatas “hukuman badan” dalam suatu gedung/penjara, tetapi seiring berkembangnya zaman, pidana penjara yang dimaksud adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan lembaga/instansi berwenang dalam rangka rehabilitasi dan pembinaan terhadap seseorang. Dengan kata lain, terkait syarat pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020, “masa jedah” 5 tahun terhadap mantan terpidana, dihitung sejak yang bersangkutan selesai melewati seluruh tahapan pembinaan, termasuk program intergrasi (pembebasan bersyarat atau cuti bebas) apabila yang bersangkutan menjalani program integrasi tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun