Tahun terbit  : 2015
Kesimpulan hasil review   :  Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.macam-macam asuransi dibedakan menjadi 3 yang pertama, Asuransi ditinjau dari aspek peserta yang dibagi menjadi 2 yaitu asuransi pribadi dan asuransi sosial, kedua Asuransi ditinjau dari bentuknya yang dibagi menjadi dua yaitu asuransi Takaful atau Taawun dan asuransi niaga, ketiga Asuransi ditinjau dari aspek pertanggungan atau obyek yang dipertanggungkan yang dibagi menjadi dua yaitu asuransi umum atau asuransi kerugian dan asuransi jiwa.  Dalam asuransi syariah terdapat larangan adanya riba,  gharar, dan maisir.
Inspirasi saya setelah mereview buku tersebut adalah hal yang tidak biasanya menjadi luar biasa, dikarenakan setelah membaca buku tersebut saya menjadi lebih mengetahui terkait dengan tujuan Asuransi Syariah.
#Klas Miting Writing 2023
#UIN RM SAID SURAKARTA 2023
# SYARIAH UIN RM SAID SURAKARTA 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H