Assalamualaikum wr.wb.
Hai teman-temanÂ
 Perkenalkan saya Rangga Adi Pamungkas, Nim: 2021110249, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Kali ini untuk memenuhi Tugas UTS , saya akan sedikit menjelaskan dari apa yang telah saya pahami terkait Asuransi Syariah.
Pengertian dan Sejarah Asuransi Syari'ah
Asuransi syariah adalah asuransi dengan berpegang teguh dengan landasan prinsip syari’ah. Prinsip syariah tersebut dimaknai sebagai usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong satu sama yang lain dengan proses melalui pengumpulan serta pengelolaan dana tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad  yang sesuai dengan prinsip syariah.
Sejarah Asuransi Syariah di awali dari kebiasaan atau budaya suku Arab sebelum zaman Rasulullah yang disebut dengan Aqilah ,pada masa itu  jika salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lain, keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah. Sedangkan sejarah asuransi syariah di Indonesia bermula pada tahun 1994, di mana sejarah asuransi syariah pertama yang berdiri, tepatnya pada 5 Mei 1994 adalah PT Asuransi Takaful Keluarga,yang bergerak di bidang asuransi jiwa syariah, dan PT Asuransi Takaful Umum yang bergerak di bidang asuransi umum.
Asuransi syariah memiliki beberapa jenis yakni diantaranya
- Asuransi Jiwa
- Asuransi Kesehatan
- Asuransi Pendidikan
- Asuransi Investasi
- Asuransi Kendaraan
- Asuransi Kecelakaan
- Asuransi Korporasi
- Asuransi Hari Tua
Asas-asas asuransi syariah meliputi prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam asuransi syariah, yaitu:
- Asas kerjasama: prinsip ini mengacu pada konsep kerjasama serta saling membantu di antara anggota komunitas. Dalam asuransi syariah, ta’awun diterapkan dengan membagi risiko di antara anggota komunitas yang tergabung dalam polis atau kontrak asuransi.
- Keamanan dan Perlindungan: Dalam asuransi syariah, takaful diaplilkasikan dengan memberikan perlindungan kepada anggota komunitas terhadap risiko yang terkait dengan kesehatan, jiwa, dan harta benda.
- Sumbangan: prinsip ini mengacu pada konsep sumbangan atau pengorbanan untuk kepentingan umum. Dalam asuransi syariah, tabarru’ diterapkan dengan mengambil bagian dari premi yang dibayarkan oleh anggota komunitas untuk disumbangkan kepada orang yang membutuhkan.
- Keadilan: di dalam asuransi syariah, keadilan diterapkan dengan memastikan bahwa dana asuransi dikelola secara adil dan transparan, dan keuntungan dibagi dengan adil antara anggota komunitas.
Hal yang diperoleh ketika menerapkan asuransi syariah serta mengaplikasikan asas-asasnya dalam kehidupan sehari-hari, dapat melindungi diri serta memperoleh keuntungan dari investasi yang halal, membantu orang yang membutuhkan, dan menghindari praktik yang dilarang dalam syariat Islam.
Terdapat perbedaan antara Asuransi Syariah dengan konvensional, perbedaan itu sendiri terletak dalam aspek prinsip dasar,produk, manajemen Resiko, sumber dana,bagian keuntungan,serta proses klaim. Adapun dalam prinsip dasar asuransi syariah didasarkan pada prinsip syariah dimana melarang adanya riba , spekulasi,serta perjudian. Sedangkan pada asuransi konvensional didasarkan pada prinsip ekonomi konvensional yang mendasar pada keuntungan dan bunga.
- Soal produk asuransi syariah lebih terfokus pada perlindungan dan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, sedangkan di dalam asuransi konvensional lebih memfokuskan pada asuransi jiwa dan asuransi umum, seperti halnya asuransi mobil,rumah ,dan perjalanan.
- Manajemen Resiko pada asuransi syariah berdasarkan prinsip gotong royong, sedangkan dalam asuransi konvensional pengambilan resiko oleh perusahaan asuransi yang berdasar pada prinsip keuntungan dan sesuai dengan persentase premi.
- Asuransi syariah sumbangannya berasal dari peserta dan diinvestasikan sesuai prinsip syariah. Sedangkan dalam asuransi konvensional sumber dana terkumpul melalui perusahaan asuransi konvensional berasal dari premi peserta yang nantinya diinvestasikan sesuai dengan prinsip ekonomi konvensional.
Akad tabarru’