Mohon tunggu...
Rangga Maulana Shdiq
Rangga Maulana Shdiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ubhara jaya Jakarta Raya Bekasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi: Landasan, Tantangan, dan Masa Depan

4 Juni 2024   09:34 Diperbarui: 10 Juni 2024   19:55 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. “Presidential Threshold di Indonesia dari Perspektif Maslahah Murlah” oleh Aji Baskoro Temuan Penelitian (2019), Judul, Tesis/Jurnal. Temuan Penelitian: Pilpres Indonesia mengalami dinamika yang berbeda dan sangat penting. mengubah sistem pemilu presiden dan wakil presiden yaitu adanya sistem Presidential Threshold atau syarat ambang batas calon presiden dan wakil presiden yang menjadi kelebihan dan kekurangannya. Undang-Undang Pilpres Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang pemilu presiden merupakan salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk mencari pemimpin yang baik dan wujud nyata amanah konstitusi. Pasca reformasi, bangsa Indonesia pertama kali mendapat hak pilih pada pemilu, khususnya pada tahun 1999. Pemilu (1999) merupakan pionir penyelenggaraan pemilu dalam sistem politik demokratis. Penyelenggaraan pemilu parlemen pertama juga sangat kental di tengah euforia demokrasi pasca runtuhnya rezim otoriter. KELEDAI. Tambunan menjelaskan pemilu merupakan sarana mewujudkan hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri, yang pada dasarnya adalah pengakuan dan pelaksanaan hak politik rakyat dan sekaligus rakyat mendelegasikan hak tersebut kepada wakil-wakilnya untuk menjalankan pemerintahan.

3. “Pengangkatan Pj Gubernur Polri Ditinjau dari Teori Maslahah Murlah Karya Imam Najamuddin al-Thufi" Penulis : Wiwin Arifatul Lestar Temuan Penelitian (2019), Judul, Tesis/Jurnal. Pemerintah Provinsi yang diwakili oleh Kabupaten- Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah, mewakili Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan pasal 18 UUD, gubernur, gubernur, dan walikota dipilih secara demokratis sejak tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat ( Pilkada ) selama masa jabatan. Calon direktur daerah dan calon wakil direktur daerah dipilih secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Demokrasi, berasal dari kata Yunani “demos” (rakyat) dan “kratos” (pemerintahan), merupakan konsep dasar negara. Di Indonesia, demokrasi merupakan landasan dasar sistem pemerintahan yang tertuang dalam sila keempat Pancasila: “Rakyat berpedoman pada kebijaksanaan dalam perenungan/perwakilan”.

Demokrasi Indonesia bukan sekedar slogan namun dipraktikkan melalui berbagai mekanisme dan institusi. Berikut beberapa alasan mengapa demokrasi menjadi landasan penting bagi suatu negara:

1. Kedaulatan Rakyat:

Demokrasi mengakui rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Artinya, masyarakat mempunyai hak untuk memilih pemimpinnya sendiri dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai kehidupannya. Melalui demokrasi, rakyat mempunyai hak untuk memilih dan mengendalikan masa depan bangsa.

2. Keadilan dan Kesetaraan:

Demokrasi melindungi prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan semua warga negara. Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk berpartisipasi dalam politik tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, etnis, gender atau status sosial ekonomi.

3. Akuntabilitas dan Transparansi:

Dalam sistem demokrasi, pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat. Pemimpin yang dipilih oleh rakyat harus bertindak demi kepentingan rakyat dan mempertanggungjawabkan tindakannya. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.

4. Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun