Mohon tunggu...
Rangga Maulana Dandiansyah
Rangga Maulana Dandiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi saya bermain gitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obligasi dan Pinjaman Daerah Banyuwangi

20 Mei 2024   18:24 Diperbarui: 20 Mei 2024   18:31 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian dari obligasi daerah dan pinjaman daerah

Obligasi Daerah

Obligasi daerah adalah suatu jenis pinjaman yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Obligasi daerah ini diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri dan memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.Diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.
2.Dikeluarkan dalam mata uang rupiah.
3.Hasil penjualan digunakan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
4.Nilai obligasi daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal obligasi daerah pada saat diterbitkan.
5.Penerimaan dari investasi sektor publik digunakan untuk membiayai kewajiban bunga dan pokok obligasi daerah terkait dan sisanya disetorkan ke kas daerah.

Pinjaman Daerah

Pinjaman daerah adalah suatu bentuk keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pinjaman daerah dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis berdasarkan jangka waktu pengembalian, yaitu Pinjaman Jangka Pendek, Pinjaman Jangka Menengah, dan Pinjaman Jangka Panjang.

Pinjaman Jangka Pendek

Pinjaman Jangka Pendek adalah pinjaman daerah yang harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan dan meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya yang harus dilunasi secara keseluruhan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.

Pinjaman Jangka Menengah

Pinjaman Jangka Menengah adalah pinjaman daerah yang harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan dan meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain.

Pinjaman Jangka Panjang

Pinjaman Jangka Panjang adalah pinjaman daerah yang harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan dan meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lain.

Persyaratan Pinjaman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun