Persyaratan umum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pinjaman adalah sebagai berikut: jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari Penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, serta memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pembayaran Kembali Pinjaman
Pembayaran kembali pinjaman daerah harus dilakukan secara keseluruhan dalam tahun anggaran yang bersangkutan untuk Pinjaman Jangka Pendek, dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan untuk Pinjaman Jangka Menengah, dan pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan untuk Pinjaman Jangka Panjang.
Laporan Pinjaman
Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Pemerintah setiap semester dalam.
Obligasi di Daerah Banyuwangi
Obligasi daerah di Kabupaten Banyuwangi adalah suatu jenis pinjaman yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang obligasi daerah di Kabupaten Banyuwangi:
Penerbitan Obligasi Daerah
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dapat melakukan pinjaman daerah berdasarkan penerbitan obligasi daerah yang bersumber dari masyarakat. Penerbitan obligasi daerah dilakukan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan Dana Obligasi Daerah
Dana hasil penjualan obligasi daerah digunakan untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dana ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah direncanakan yang merupakan penerimaan dari investasi sektor publik diprioritaskan untuk membayar pokok, bunga, dan denda obligasi daerah.