Mohon tunggu...
Rangga Maulana Dandiansyah
Rangga Maulana Dandiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi saya bermain gitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obligasi dan Pinjaman Daerah Banyuwangi

20 Mei 2024   18:24 Diperbarui: 20 Mei 2024   18:31 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Persyaratan umum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pinjaman adalah sebagai berikut: jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari Penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, serta memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pembayaran Kembali Pinjaman

Pembayaran kembali pinjaman daerah harus dilakukan secara keseluruhan dalam tahun anggaran yang bersangkutan untuk Pinjaman Jangka Pendek, dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan untuk Pinjaman Jangka Menengah, dan pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan untuk Pinjaman Jangka Panjang.

Laporan Pinjaman

Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Pemerintah setiap semester dalam.

Obligasi di Daerah Banyuwangi

Obligasi daerah di Kabupaten Banyuwangi adalah suatu jenis pinjaman yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang obligasi daerah di Kabupaten Banyuwangi:

Penerbitan Obligasi Daerah

Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dapat melakukan pinjaman daerah berdasarkan penerbitan obligasi daerah yang bersumber dari masyarakat. Penerbitan obligasi daerah dilakukan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan Dana Obligasi Daerah

Dana hasil penjualan obligasi daerah digunakan untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dana ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah direncanakan yang merupakan penerimaan dari investasi sektor publik diprioritaskan untuk membayar pokok, bunga, dan denda obligasi daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun