Pembayaran Kembali Obligasi Daerah
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi wajib membayar bunga dan pokok setiap obligasi daerah pada saat jatuh tempo. Dana untuk membayar bunga dan pokok disediakan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut. Dalam hal pembayaran bunga dimaksud melebihi perkiraan dana, Kepala Daerah melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD.
Pertanggungjawaban
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan obligasi daerah dan dana hasil penerbitan obligasi daerah. Kepala Daerah wajib mempublikasikan secara berkala mengenai data obligasi daerah dan/atau informasi lainnya berdasarkan laporan, pemantauan, dan evaluasi. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penerbitan obligasi daerah, penggunaan dana obligasi daerah, kinerja pelaksanaan kegiatan, dan realisasi pembayaran kupon dan/atau pokok obligasi daerah.
Contoh Obligasi Daerah di Banyuwangi
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dapat melakukan pinjaman daerah berdasarkan penerbitan obligasi daerah yang bersumber dari masyarakat. Penerbitan obligasi daerah dilakukan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana hasil penjualan obligasi daerah digunakan untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dana ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah direncanakan yang merupakan penerimaan dari investasi sektor publik diprioritaskan untuk membayar pokok, bunga, dan denda obligasi daerah
Pinjaman di Daerah Banyuwangi
Pinjaman daerah di Kabupaten Banyuwangi dapat dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan jangka waktu pengembalian, yaitu:
1.Pinjaman Jangka Pendek: Merupakan pinjaman daerah yang harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan dan meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya yang harus dilunasi secara keseluruhan dalam tahun anggaran berjalan.
2.Pinjaman Jangka Menengah: Merupakan pinjaman daerah yang harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan dan meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain.
3.Pinjaman Jangka Panjang: Merupakan pinjaman daerah yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan dan meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lain.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi harus mempertanggungjawabkan pengelolaan pinjaman daerah dan dana hasil penerbitan obligasi daerah. Kepala Daerah wajib mempublikasikan secara berkala mengenai data obligasi daerah dan/atau informasi lainnya berdasarkan laporan, pemantauan, dan evaluasi. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penerbitan obligasi daerah, penggunaan dana obligasi daerah, kinerja pelaksanaan kegiatan, dan realisasi pembayaran kupon dan/atau pokok obligasi daerah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H