Mohon tunggu...
Rangga Maulana
Rangga Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional

Tertarik dengan isu internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Bebas Aktif: Politik Luar Negeri Indonesia terhadap Resolusi Konflik Rusia-Ukraina

30 September 2022   22:24 Diperbarui: 30 September 2022   22:39 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sikap dan kebijakan Indonesia terhadap fenomena yang terjadi di luar Indonesia baik itu krisis atau pun konflik dan sebagainya harus selalu berpedoman pada amanat Konstitusi. 

Dalam Mukadimah UUD 1945 sangat jelas diamanatkan bahwa Indonesia "ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". 

Amanat ini berarti bahwa Indonesia ikut berkontribusi terhadap upaya internasional untuk menjaga perdamaian dunia dengan prinsip kemerdekaan. Kemerdekaan disini bukan hanya sebatas pada kemerdekaan politik, tetapi juga merdeka dalam mengambil keputusan.

Dengan arti setiap keputusan yang diambil bukan atas tekanan dan desakan dari negara lain, tetapi semata karena kepentingan nasional. Hal ini merupakan makna dari politik luar negeri "bebas aktif". Bebas dalam menentukan sikap, serta aktif dalam menjaga perdamaian dunia sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang No 37 tentang Hubungan Luar Negeri.

Dalam menangani krisis Rusia -- Ukraina, Majelis Umum PBB di New York melakukan persidangan untuk membahas Rusia dan Ukraina pada 28 Februari 2022. Pada akhir persidangan tanggal 2 Maret 2022, diadakan voting 193 negara anggota PBB untuk mengesahkan resolusi yang berisi "menyesalkan agresi Rusia terhadap Ukraina, menyerukan Rusia menghentikan kekerasan dan menarik pasukannya dari Ukraina". Hasilnya 141 negara mendukung resolusi, 35 negara abstain, dan 5 negara menolak resolusi.

Dalam politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, Indonesia memperjuangkan tiga prioritas terkait resolusi Rusia -- Ukraina. Pertama, penghentian kekerasan. 

Sesuai dengan UUD 1945, Indonesia turut serta dalam menjaga perdamaian dunia dengan berpegang prinsip kemerdekaan. Kemerdekaan yang dalam artian bebas dari penindasan dengan kekerasan. Prioritas yang pertama ini tertuang jelas dalam resolusi Rusia -- Ukraina. Kedua, penyelesaian secara damai dan dialog.

 Prioritas yang kedua ini atas dasar sejarah Indonesia yang meraih kemerdekaan melalui peperangan namun tak tercapai, dan kemudian dilakukan dengan jalan damai, dialog, dan diplomasi agar memperoleh pengakuan kemerdekaan. Ketiga, memberikan akses bantuan kemanusiaan. Dalam UUD 1945 terdapat amanat untuk memelihara ketertiban dunia terdapat prinsip keadilan sosial yang harus dijunjung tinggi. 

Rakyat yang terdampak perang harus diberi jaminan keamanan dan mendapatkan bantuan kemanusian. Prioritas yang ketiga ini terdapat dalam resolusi untuk mendesak semua pihak untuk memberikan akses bagi bantuan kemanusiaan. Ketiga prioritas Indonesia sudah tertuang dalam resolusi Rusia -- Ukraina sehingga Indonesia mendukung resolusi yang dirumuskan oleh PBB untuk menangani konflik antara Rusia -- Ukraina.

Upaya dukungan Indonesia atas resolusi PBB untuk konflik antara Rusia -- Ukraina merupakan atas dasar prinsip bebas aktif yang sesuai dengan kepentingan Indonesia yang tertuang dalam amanat Konstitusi. Oleh karena itu, merupakan hal yang salah apabila keputusan dan kebijakan yang diambil oleh Indonesia dipengaruhi oleh negara atau intervensi asing. 

Politik luar negeri Indonesia selalu konsisten dalam prinsip bebas aktif. Prinsip bebas aktif selalu menjadi penuntun dan pegangan bagi Indonesia dalam menentukan sikap terhadap setiap dinamika politik luar negeri. 

Prinsip bebas aktif bukan berarti netral aktif, melainkan bebas menentukan sikap dan kebijakan, juga turut memberikan sumbangan baik dalam bentuk pemikiran maupun bantuan terhadap penyelesaian atau resolusi konflik. Pada dasarnya terdapat tiga hakikat prinsip bebas aktif. 

Pertama, kebijakan Indonesia harus sejalan dengan konstitusi dan kepentingan nasional. Kedua, kebijakan dibuat dan dirumuskan secara mandiri tanpa adanya tekanan atau intervensi. Ketiga, kebijakan mengundang potensi kerja sama internasional yang sejalan dengan Piagam PBB.

Mengenai konflik Rusia dan Ukraina, Indonesia menilai langkah terbaik terhadap situasi tersebut adalah dengan deeskalasi sehingga proses perundingan dan damai dapat berjalan secara efektif dan memungkinkan dibukanya jalur kemanusiaan. Hal tersebut sesuai dengan prioritas Indonesia atas resolusi konflik Rusia dan Ukraina. 

Di samping upayanya ikut serta dalam resolusi konflik dan mendesak pihak yang berkonflik, Indonesia masih tetap menjalin hubungan baik dengan Rusia dan Ukraina karena kedua negara merupakan sahabat dan saling terjalin kerja sama secara bilateral. Ini merupakan implementasi dari kebijakan bebas aktif Indonesia yang sesuai dengan kepentingan nasional sehingga masih menjalin kerja sama di samping mengedepankan resolusi perdamaian. 

Meskipun terkesan mementingkan kepentingan nasional dalam hal ekonomi, kenyataannya hal ini dilakukan oleh Indonesia atas dasar perdamaian. Indonesia mengingkan perdamaian tetap terjaga meskipun sangat mengecam dan menentang keras upaya invasi yang dilakukan oleh Rusia terhadap Ukraina serta segala bentuk konflik yang terjadi antara Rusia dengan Ukraina. 

Terlebih, Indonesia di tahun ini menjadi tuan rumah forum G20. Oleh karena itu, menjadi presindesi dalam G20 yang merupakan organisasi finansial dan ekonomi, Indonesia harus menyingkirkan permasalahan konflik Rusia dan Ukraina agar tidak masuk ke dalam forum G20. Namun, Indonesia juga harus tetap menyuarakan dan memegang prinsip bebas aktif dalam upaya resolusi konflik Rusia dan Ukraina.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun