Pandemi Covid-19 disebabkan karena virus Corona varian SARS-CoV-2 yang pertama kali muncul di Wuhan, China. Semenjak adanya temuan pertama di Wuhan kemudian menyebar dan mewabah di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pandemi Covid-19 mulai mewabah di Indonesia terhitung semenjak pertengahan Maret 2020. Dengan adanya temuan kasus pertama di Indonesia hingga akhirnya kemudian menyebar menyebabkan kasus harian terkonfirmasi positif terus meningkat.
WHO (World Health Organization) sebagai organisasi kesehatan dunia yang mengurusi segala hal di bidang kesehatan turut prihatin dengan semakin mewabahnya Covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia. Indonesia yang telah menjadi anggota WHO semenjak tahun 1950 hingga sekarang telah bekerja sama di berbagai bidang kesehatan, tentunya di masa pandemi Covid-19 ini bekerja sama dalam menangani permasalahan mengenai penyebaran virus Corona yang menjadi penyebab pandemi Covid-19. Dalam kerja sama ini, WHO memberikan panduan strategi untuk mencegah dan menangani pandemi Covid-19 yaitu COVID-19 SPRP 2021. Panduan SPRP awalnya diterbitkan pada 4 Februari 2020, selang empat hari setelah Direktur Jendral WHO, Tedros Adhanom menyatakan bahwa pandemi Covid-19 menjadi perhatian internasional karena berada di level darurat bagi kesehatan masyarakat atau publik. Namun, karena signifikansi perkembangan kasus harian terkonfirmasi positif yang terus meningkat dan penyebarannya yang semakin tak terkendalikan, SPRP akhirnya mengalami pembaruan.
COVID-19 SPRP 2021 yang diberikan oleh WHO memiliki beberapa tujuan, diantaranya yaitu:
1. Suppress Transmission
Strategi dari Supress Transmission atau penekanan transmisi merupakan dasar dari strategi mencegah pengurangan transmisi atau penyebaran virus corona yang menjadi penyebab pandemi Covid-19 dengan cara diterapkannya tindakan kesehatan dan sosial masyarakat secara efektif serta dengan basis pembuktian, dan tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) termasuk deteksi dan uji kasus yang dianggap mencurigakan; penyelidikan kasus; pelacakan kontak; karantina kontak; isolasi kasus terkonfirmasi; langkah upaya perlindungan kelompok riskan; serta vaksinasi. Implementasi dari strategi Supress Transmission atau penekanan transmisi di Indonesia yaitu diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM darurat yang diberlakukan sangat beragam di berbagai wilayah di Indonesia, bergantung kepada tingkat penyebaran dan kasus harian terkonfirmasi positif Covid-19. PPKM yang diberlakukan di Indonesia berhasil untuk menekan upaya transmisi atau penyebaran serta level kasus positif dengan pondasi Protokol Kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), Upaya 3T (Testing, Tracing, dan Treatment), dan vaksinasi. Dengan pondasi yang diterapkan pada PPKM tersebut, 147.000 kasus positif Covid-19 berhasil ditekan oleh Indonesia per tanggal 11 Agustus 2021.
2. Reduce Exposure
Strategi Reduce Exposure menjadi strategi dasar upaya untuk mengurangi penyebaran virus corona dengan diadopsi perilaku mengurangi risiko yang memungkinkan terciptanya pencegahan dan pengedalian oleh masyarakat, termasuk menghindari keramaian dan menjaga jarak secara fisik dengan orang lain; selalu menjaga kebersihan tangan; menggunakan masker dan memperbanyak sirkulasi atau pertukaran udara di dalam ruangan. Bentuk pengurangan risiko penyebaran virus corona merupakan bentuk penerapan dari 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) yang memiliki kesamaan penting dengan penerapan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Namun, masyarakat lebih mengenal dan memahami penerapan dari 3M. Meskipun masyarakat lebih memahami dan menerapkan upaya 3M, kepatuhan masyarakat akan menggunakan masker yang menjadi salah satu implementasi 3M masih fluktuatif atau naik turun. Berdasarkan data website Covid-19 di Indonesia, pada tanggal 17 Januari 2021 mayoritas dengan 148 kabupaten/kota berada di rentang kepatuhan 76 - 90%. Karena dinilai fluktuatif atau naik turun, pada 29 Agustus 2021 mayoritas dengan 205 kabupaten atau kota sudah berada di rentang kepatuhan 91 -- 100%. Untuk upaya yang lebih maksimal lagi, pemerintah Indonesia harus menjalankan strategi Reduce Exposure secara intensif dengan WHO.
3. Counter Misinformation
Strategi Counter Misinformation menjadi strategi dasar untuk menangkal misinformasi dan disinformasi mengenai segala hal yang berhubungan dengan pandemi Covid-19. Mengingat di era yang serba digital ini dapat memungkinkan dan memudahkan berita hoaks dapat tersebar secara cepat. Implementasinya, Indonesia menciptakan laman satgas Covid-19 yang memuat informasi dan berita yang berkaitan dengan Covid-19 di Indonesia. Disisi lain secara internasional, WHO memiliki laman yang sama dan untuk membasmi berita hoaks dengan nama 'Mythbuster'.
4. Protect Vulnerable
Strategi melindungi yang rentan dilakukan dengan upaya vaksinasi, dan memastikan distribusi vaksin dapat tersebar merata di semua negara dan semua populasi, serta kampanye vaksinasi Covid-19 agar dapat tercipta kekebalan kelompok dan penurunan penyebaran virus corona. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, lansia atau lanjut usia memiliki risiko terpapar dan terinfeksi lebih parah hingga mencapai 60 kali lipat dibandingkan anak-anak. Oleh karena itu, pemerintah memberikan prioritas vaksinasi kepada kelompok lanjut usia sebagai upaya perlindungan dari terpaparnya virus corona. Dari data Kementerian Kesehatan, pada 26 Mei 2022 sebanyak 21.553.118 orang lanjut usia sudah melakukan vaksinasi dengan persentase vaksin dosis 1 sebesar 82,46% atau sebanyak 17.773.247 lansia, kemudian persentase vaksin dosis 2 sebesar 66,43% atau sebanyak 14.318.665 lansia, serta persentase vaksin dosis 3 atau booster sebesar 21,03% atau sebanyak 4.533.090 lansia. Dari data tersebut masih sedikit lansia yang menerima atau melakukan vaksinasi dosis ketiga, sehingga pemerintah harus semakin intens dalam kampanye vaksinasi yang lebih lanjut agar tercipta kelompok masyarakat yang kuat.