Mohon tunggu...
Randell 08
Randell 08 Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pengangguran banyak acara

clasik asyik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Pola Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

4 Juli 2023   09:00 Diperbarui: 4 Juli 2023   09:06 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HUBUNGAN PENGETAHUAN TERHADAP PENERAPAN POLA ASUH ORANG TUA PADA ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS STUDI LITERATUR 

Muhamad qomarul huda, Inisnu Temanggung, Jawa Tenggah , Indonesia Info Artikel ABSTRAK Submitted: 25-6-2023 Revised: 01-07-2023 Accepted: 02-07-2023 *Corresponding author Muhamad Qomarulhuda Email: qomarulh@gmail.com

ABSTRAK

Banyak faktor yang menjadi pendorong motivasi orang tua dalam memberi pendidikan seperti faktor kepercayaan masyarakat, adat istiadat, dan lingkungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor - faktor yang memengaruhi motivasi orang tua dalam memberi pendidikan pada anak berkebutuhan khusus di SLB Bintoro Jember. Penelitian ini menggunakan desain korelasi. Populasi dalam penelitian ini adalah semua orang tua yang mempunyai anak berkebutuhan khusus di SLB Bintoro Jember dengan sampel 35 responden. Teknik pengambilan sampel menggunakan nonprobability sampling. Proses pengumpulan data menggunakan kuesioner dengan skala likert. Penelitian menunjukkan nilai bahwa nilai kepercayaan masyarakat sebesar 0,012, adat istiadat sebesar 0.007, dan lingkungan sebesar 0,033. Berdasarkan analisis menggunakan uji spearman rank (Rho), didapatkan p value (0,005) berarti H1 diterima. Kesimpulan penelitian ini berarti ada pengaruh faktor kepercayaan masyarakat, adat istiadat, dan lingkungan terhadap motivasi orang tua dalam memberikan pendidikan pada anak berkebutuhan khusus di SLB Bintoro Jember. Rekomendasi dari penelitian ini bahwa orang tua harus lebih meningkatkan motivasinya tentang pendidikan anak berkebutuhan khusus. Sehingga, anak berkebutuhan khusus mendapat pendidikan yang layak.

BAB I

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG MASALAH

 Setiap Negara mempunyai alasan dasar kebijakannya Di Indonesia, landasan itu tertuang dalam Undang-undang yang dibakukan dan di bukukan. Dalam mukadimah UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, para father founding Indonesia menyebutkan: " Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikutmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social ". Redaksi pembukaan Undang- Undang Dasar diatas memberikan arti bahwa tolak ukur keberhasilan pemerintah Indonesia paling tidak adalah terwujudnya kesejahteraan umum, kehidupan bangsa yang cerdas dan berperan aktif dalam pergaulan internasional guna menciptakan perdamaian, kesemuanya adalah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 

Sebagai anggota UNESCO Indonesia juga menganut filsafat Education For All, yaitu pendidikan untuk semua. Dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat 1 di nyatakan bahwa tiap Negara berhak mendapat pengajaran begitu juga dalam undang-undang nomor 4 tahun 1997 pasal 5 di sebutkan " Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam aspek kehidupan dan penghidupan. Dalam upaya mewujudkan demokratisasi pendidikan di Indonesia,perlu di selaraskan dengan UNESCO Education For All. Hal tersebut perlu didukung oleh lembaga formal, agar pendidikan berjalan secara baik perlu melibatkan masyarakat. Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara karena bagaimanapun juga pendidikan merupakan wahana untuk mencetak Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang berkualitas dengan demikian di butuhkan lembaga-lembaga yang mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam undang -- undang system pendidikan nasional NO 20 tahun 2003 tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab begitu pentingnya pendidikan. Maka setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa memandang latar belakang agama, suku bangsa,ekonomi dan status sosilanya. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia NO 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional 3 yang memberikan warna lain dan penyediaan pendidikan bagi anak yang berkelainan, pada penjelasan pasal 15 tentang pendidikan khusus di sebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang di selenggarakan tentang inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Pendidikan inklusi sebenarnya merupakan model penyelenggaraan program pendidikan bagi anak berkelainan atau berkebutuhan khusus dimana penyelenggaraanya dipadukan bersama anak -- anak normal dan bertempat di sekolah umum dengan menggunakan kurikulum yang berlaku di lembaga bersangkutan. Melalui pendidikan inklusi, anak berkelainan didik bersama anak lainya (Normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa didalam masyarakat terdapat anak normal dan anak 4 berkelainan yang tidak dapat dipisahkan sebagai satu komunitas. Oleh karena itu anak berkelainan perlu di beri kesempatan dan peluang yang sama dengan anak normal untuk mendapatkan pelayanan pendidikan di sekolah terdekat,pendidikan inklusi di harapkan dapat memecahkan salah satu persoalan dalam penanganan pendidikan bagi anak berkelainan selama ini. Karena tidak mungkin membangun SLB di setiap kecamatan / desa sebab memakan biaya yang sangat mahal dan waktu yang cukup lama. Anak didik bahwa dalam kehidupan didunia ini mereka akan menemui banyak perbedaan yang harus hadapi dan hormati, selain itu program ini akan membantu orang tua yang mempunyai anak berkebutuhan khusus untuk lebih memaksimalkan potensinya baik dalam bidang social, emosional, fisik , kognitif maupun kemandirianya dalam lingkungan anak -- anak yang beragam. 

Karakteristik anak berkebutuhan khusus yang di terima di layanan pendidikan inklusi adalah anak tuna netra,tuna wicara,tuna daksa,tuna grahita, tuna laras, anak berkesulitan belajar, anak lamban belajar, anak autis, anak down syndrome, anak dengan gangguan motorik. Hal ini bisa dimaknai bahwa setiap anak dapat belajar, setiap anak berbeda dan perbedaan itu merupakan kekuatan, dengan demikian kualitas proses belajar perlu ditingkatkan melalui kerjasama dengan siswa, guru, orang tua, dan komunitas atau masyarakat. Seperti halnya kondisi nyata di sekolah, hampir setiap kelas senantiasa ada sebagian murid dalam kelas yang membutuhkan perhatian lebih, karena termasuk ABK, seperti: hambatan penglihatan, atau pendengaran, fisik, atau mental - kecerdasan atau emosi, atau perilaku-sosial, autis dan lainnya, sehingga mereka membutuhkan akses fisik dan modifikasi kurikulum serta mengadaptasikan metode pengajarannya agar semua murid dapat menyesuaikan diri secara efektif dalam semua kegiatan sekolah. Di Sekolah yang Ramah (Welcoming Schools) semua komunitas sekolah mengerti bahwa tujuan pendidikan adalah sama untuk semua, yaitu semua murid mempunyai hak untuk merasa aman dan nyaman, untuk mengembangkan diri, untuk membuat pilihan, untuk berkomunikasi, untuk menjadi bagian dari komunitas, untuk mampu hidup dalam situasi dunia yang terus berubah, untuk menghadapi banyak transisi dalam hidup, dan untuk memberi kontribusi yang bernilai. Persoalan kurikulum di Sekolah yang Ramah merupakan tantangan terbesar bagi guru-guru dan sekolah-sekolah dalam mempertahankan keikutsertaan dan memaksimalkan partisipasi semua anak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun