Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 pada 19 September 2006. Secara keseluruhan, per Desember 2012, tercatat 165 negara tercantum sebagai negara pihak dalam konvensi PBB melawan korupsi. (kompas, 13/2/13). Itu merupakan komitmen keseriusan bangsa indonesia untuk memerangi, melawan dan mencegah korupsi.
Meskipun demikian, dalam undang-undang tindak pidana Korupsi indonesia (UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001) belum ada pasal-pasal yang mengatur sebuah tindak pidana korupsi tentang perdagangan pengaruh atau trading in influence. Bagaimana akan memeranginya dan menjerat trading in influence? Tumpuan hukum saja tidak ada.
Disini terdapat dilema yang mengatakan bahwa trading in influence mirip dengan suap atau gratifikasi. Sebenarnya tidak. Berdasarkan kajian implementasi aturan trading in influence dalam hukum nasional ICW tahun 2014 memiliki perbedaan. Pertama pihak yang terlibat berbeda. Trading in influence dua pelaku dari sisi kebijakan termasuk orang yang menjual pengaruhnya dan pemberi yang menginginkan keuntungan. Kalau suap, penerima suap harus pejabat publik dan pemberi berasal dari penyelenggara negara atau pihak swasta.
Kedua dari subjek hukum. Trading in influence, pelakunya dapat berasal dari bukan penyelenggara negara, namun memiliki akses atau kekuasaan kepada otoritas publik. Sedangkan suap, penerima janji atau penerima hadiah mutlak berasal dari pegawai negeri atau penyelenggara negara.
3
Selanjutnya Ketiga dari bentuk perbuatan. Trading in influence, tindakan pelaku tidak memiliki pertentangan secara langsung dengan kewajiban atau kewenangannya, sedangkan suap bertentangan dengan kewajiban atau pemberi tindakannya ada hubungan dengan jabatan si penerima.
Terakhir keempat pada sisi penerimaan. Trading in influence, pelaku perdagangan pengaruh menerima keuntungan yang tidak semestinya (undue advantage). Berbeda dengan suap, penerima adalah yang menerima sesuatu hadiah atau janji.
Telah jelas tampak perbedaan antara trading in influence (perdagangan pengaruh) dengan suap atau gratifikasi. Jadi UU Tindak Pidana Korupsi saat ini akan dihadapkan dengan pihak yang telibat yang bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Bisakah praktik suap oleh swasta (bukan penyelenggara negara) dijerat dengan UU Pemberantasan Korupsi yang ada saat ini?. Inilah yang menyulitkan KPK dalam menanganinya.
Sudah saatnya indonesia mengakomodir semua norma dari UNCAC, termasuk aturan terhadap perdagangan pengaruh (trading in influence). Oleh karena itu, delik ini sudah sepatutnya diatur dalam hukum positif Indonesia . Capainya adalah mendapatkan cara yang terbaik untuk menumpas akar korupsi termasuk pada praktek trading in Influence. Sehingga tak ada lagi cara untuk melakukan korupsi di negeri ini. Indonesia bersih, transparan tanpa korupsi,kolusi dan korupsi (KKN) itulah yang selama ini dibutuhkan. Ketertiban, keamanan, kesejahteraan serta keadilan bersama.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H