Dan juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama empat (4) tahun, pada ayat (2) dikatakan bahwa jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau jika dia seorang tabib, bidan, atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. Wahh.. Seram juga yaa..
Dengan demikian, secara hukum perbuatan aborsi di Indonesia termasuk tindak kejahatan yang diancam dengan hukum yang jelas dan tegas.
Solusi untuk Menyelesaikan Masalah Pergaulan Bebas
Secara hukum tertulis pun, setiap orang juga memiliki hak untuk mengembangkan diri yang tertera pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 12 mengenai Hak Kebebasan Pribadi, “setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera, sesuai hak asasi manusia”,pada pasal 60 ayat (1) mengenai Hak Anak, “setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan kecerdasannya”, pada pasal 61 mengenai Hak Anak, “setiap anak berhak untuk beristirahat dan bergaul dengan anak sebayanya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.” Adapun tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28C ayat (1),“setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi kesejahteraan umat manusia.” Itu berarti setiap orang juga memilliki hak untuk mengembangkan diri dalam pergaulannya.
Selain berpedoman pada UU No. 39 Tahun 1999, perilaku setiap manusia juga tidak lepas dari ideologi bangsa Indonesia, yakni Pancasila pada sila ke-2, “kemanusiaan yang adil dan beradab.”
Jadi, menurut landasan hukum yang telah dijelaskan, ada beberapa solusi yang dapat menyelesaikan masalah pergaulan bebas di kalangan remaja:
Memperbaiki cara pandang, cobalah untuk bersikap optimis dan hidup dalam “kenyataan”, jadi jika kamu memiliki angan-angan lebih baik yang sesuai dengan kemampuanmu, sehingga apabila mendapat kekecewaan, kamu dapat menanggapinya dengan hal yang positif.
Menjaga keseimbangan pola hidup, perlunya remaja belajar disiplin dengan mengatur waktu dan mengendalikan emosinya. Cobalah untuk berpikir jernih dalam mengambil sebuah tindakan dan gunakanlah waktu luang untuk melakukan kegiatan yang positif.
Berpikir untuk masa depan, cita-cita sangat memotivasi setiap anak dalam menentukan arah hidupnya. Dalam hal ini, kamu perlu menentukan prioritas atau tujuan utama dalam hidupmu dan berperilaku baik untuk mencapai cita-citamu. Pastinya kamu tidak mau jika suatu hal negatif terjadi sebelum cita-cita indahmu tercapai, kan? Hmm...
Menegakkan aturan hukum dan memperdalam ajaran agama, kedua hal ini sangat mendasar dan perlu diperhatikan dalam kehidupan. Bertindaklah seperti remaja yang berpendidikan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan Pancasila dalam kehidupan. Seperti menghargai sesama, menjaga ketertiban lingkungan, dsb.
Pergaulan yang baik sebenarnya tidak mudah dan juga tidak sulit, yang jelas tergantung dari perilaku diri kita sendiri. Perbanyaklah berkomunikasi dengan orang-orang yang kita percayai atau keluarga. Dalam bergaul, sangat memperhatikan lingkungan sekitar, apakah kita bisa menempatkan diri dengan baik di dalamnya?