GENERAL REVIEW SOSIOLOGI HUKUM
Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum merupakan hasil kajian filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi yang bertujuan memahami interaksi hukum dengan gejala sosial. Cornelis J.M Schuyt menyebutkan tugas sosiologi hukum adalah mengungkap sebab ketimpangan antara tata tertib yang dicita-citakan dengan realitas masyarakat. Objek sosiologi hukum meliputi aspek formil (interaksi sosial) dan materiil (aspek kehidupan sosial).
Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Menurut Immanuel Kant, hukum menjaga kebebasan individu yang harmonis, sedangkan John Locke melihat hukum sebagai penilaian masyarakat. Di Indonesia, tantangan hukum adalah ketimpangan keadilan yang menyebabkan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pluralisme hukum diperlukan untuk mengintegrasikan norma agama, sosial, dan negara, guna menciptakan keadilan substansial.
Yuridis Empiris dan Normatif
Pendekatan yuridis normatif berfokus pada aturan tertulis, sedangkan pendekatan yuridis empiris melihat bagaimana norma diimplementasikan dalam masyarakat. Kombinasi keduanya membantu menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik hukum, menciptakan solusi lebih efektif untuk memperbaiki sistem hukum.
Mazhab Pemikirian Hukum Positivisme
Positivisme hukum memisahkan hukum dari moralitas, mengutamakan kepastian hukum. Meskipun stabilitasnya diakui, pendekatan ini dikritik karena kurang responsif terhadap perubahan sosial, seperti dalam menghadapi perkembangan globalisasi dan isu hak asasi manusia.
Sosiological Jurisprudence
Aliran Sosiological Jurisprudence mengutamakan dinamika hukum yang hidup di masyarakat, tidak hanya statis pada hukum positif. Roscoe Pound dan Eugen Ehrlich memandang hukum sebagai alat dinamis untuk menyesuaikan diri dengan perubahan sosial.