Mengacu pada The Concept of Law oleh H.L.A. Hart, ada beberapa pokok pemikiran yang relevan untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia saat ini. Berikut penjelasan yang lebih rinci.
Pokok Pemikiran
Hart memulai dengan konsep bahwa hukum bukan sekadar perintah atau ancaman dari otoritas, tetapi sebuah sistem aturan sosial yang diakui. Pemikiran Hart didasarkan pada tiga tema utama:
1. Distingsi antara perintah dan hukum -- Ia menolak konsep imperative theory Austin yang memandang hukum hanya sebagai perintah yang didukung oleh ancaman sanksi.
2. Hubungan antara hukum dan moralitas -- Hart menjelaskan bahwa meskipun hukum sering memiliki tumpang tindih dengan norma moral, hukum memiliki sistem pengaturan formal yang membedakannya dari aturan moral.
3. Konsep aturan utama dan sekunder -- Ia mengusulkan adanya aturan utama (primary rules) yang mengatur perilaku serta aturan sekunder (secondary rules) yang mendukung penegakan, perubahan, dan identifikasi aturan utama.
Dalam pandangan Hart, hukum adalah sistem sosial yang diakui bukan karena ancaman sanksi, tetapi karena memiliki elemen keabsahan yang diperoleh dari pengakuan masyarakat itu sendiri.
Pendapat Pribadi dengan Kondisi Masa Kini
Dalam konteks saat ini, pemikiran Hart sangat relevan untuk menganalisis situasi di Indonesia. Saya melihat bahwa hukum di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengintegrasikan aturan formal dengan norma-norma sosial dan moral masyarakat yang beragam. Beberapa hal yang dapat dicermati, antara lain:
1. Hukum sebagai Sistem yang Berlapis: Pendekatan hukum di Indonesia sering kali mencerminkan adanya tumpang tindih antara hukum positif dan hukum adat. Di berbagai daerah, hukum adat masih menjadi pedoman utama masyarakat, terutama di wilayah yang jauh dari pusat kota. Hal ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia, seperti dalam pemikiran Hart, perlu dilihat sebagai sistem berlapis yang melibatkan aturan utama (hukum negara) dan aturan sekunder (seperti adat dan kebiasaan).
2. Tantangan dalam Penerapan Hukum: Dalam praktiknya, hukum di Indonesia kerap kali dihadapkan pada masalah penerapan yang konsisten. Hukum seringkali tidak sepenuhnya diterapkan secara merata. Dalam kondisi saat ini, ancaman sanksi tidak selalu efektif dalam menciptakan kepatuhan hukum. Hal ini relevan dengan pemikiran Hart bahwa legitimasi hukum di mata masyarakat lebih penting daripada sekadar ancaman sanksi. Hukum yang efektif adalah hukum yang diakui dan dipatuhi, bukan hanya karena takut hukuman, tetapi karena diakui memiliki keabsahan moral dan sosial.