Mohon tunggu...
Rana Subagya
Rana Subagya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

Apapun yang saya mulai, harus saya selesaikan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menggali Makna Sosiologi Hukum dan Implikasinya di Indonesia

16 September 2024   11:35 Diperbarui: 16 September 2024   20:00 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan pemaknaan sosiologi dan hukum di atas, maka hakikatnya hukum atau ilmu hukum dengan sosiologi merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mandiri, sehingga sulit disatukan terkecuali bilamana keduanya dilebur dalam sosiologi hukum sebagai suatu ilmu pengetahuan yang mandiri. Namun, seseorang akan dapat dengan mudah mempelajari sosiologi hukum sebagai suatu ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri bilamana mempunyai pengetahuan yang cukup tentang sosiologi dan hukum.

Sehubungan dengan penggabungan dua istilah yakni sosiologi dan hukum, maka melahirkan sosiologi hukum yang akan mengkaji hukum dari segi tampak kenyataannya, yakni sebagai hukum dujalankan sehari-hari dan tentu saja harus keluar dari batas-batas peraturan hukum normatif dengan mengamati praktek hukum atau hukum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.

Secara terminologis, definisi sosiologi hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut:

1. George Gurvitch

Sosiologi Hukum adalah suatu ilmu yang menyelidiki pola-pola dan lambang-lambang hukum, yaknimakna-makna hukum yang berlaku bagi pengalaman suatu kelompok khususdalam suatu masa yang tertentu dan bekerja untuk membangun suatu sistem yangberaturan dari lambang-lambang demikian itu.

(kata kunci: struktur atau cara hukum diterapkan dalam masyarakat)

Yaitu: untuk memahami dinamika antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana keduanya saling memengaruhi dalam konteks yang spesifik

2. Satjipto Rahardjo

Sosiologi Hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

(kata kunci: pengetahuan hukum, pola perilaku, masyarakat, dan konteks sosial)

Yaitu: sosiologi hukum merupakan analisis hukum dalam malihat bagaimana perilaku masyarakat dipengaruhi oleh konteks sosial di sekitarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun