Berdasarkan pemaknaan sosiologi dan hukum di atas, maka hakikatnya hukum atau ilmu hukum dengan sosiologi merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mandiri, sehingga sulit disatukan terkecuali bilamana keduanya dilebur dalam sosiologi hukum sebagai suatu ilmu pengetahuan yang mandiri. Namun, seseorang akan dapat dengan mudah mempelajari sosiologi hukum sebagai suatu ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri bilamana mempunyai pengetahuan yang cukup tentang sosiologi dan hukum.
Sehubungan dengan penggabungan dua istilah yakni sosiologi dan hukum, maka melahirkan sosiologi hukum yang akan mengkaji hukum dari segi tampak kenyataannya, yakni sebagai hukum dujalankan sehari-hari dan tentu saja harus keluar dari batas-batas peraturan hukum normatif dengan mengamati praktek hukum atau hukum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
Secara terminologis, definisi sosiologi hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut:
1. George Gurvitch
Sosiologi Hukum adalah suatu ilmu yang menyelidiki pola-pola dan lambang-lambang hukum, yaknimakna-makna hukum yang berlaku bagi pengalaman suatu kelompok khususdalam suatu masa yang tertentu dan bekerja untuk membangun suatu sistem yangberaturan dari lambang-lambang demikian itu.
(kata kunci: struktur atau cara hukum diterapkan dalam masyarakat)
Yaitu: untuk memahami dinamika antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana keduanya saling memengaruhi dalam konteks yang spesifik
2. Satjipto Rahardjo
Sosiologi Hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
(kata kunci: pengetahuan hukum, pola perilaku, masyarakat, dan konteks sosial)
Yaitu: sosiologi hukum merupakan analisis hukum dalam malihat bagaimana perilaku masyarakat dipengaruhi oleh konteks sosial di sekitarnya.