KesimpulanÂ
Jual beli dalam Islam tidak sekadar aktivitas ekonomi, tetapi juga ibadah yang bernilai pahala jika dilakukan sesuai dengan syariat. Dengan mengikuti aturan-aturan dalam fikih muamalah, umat Islam dapat menjaga kehalalan rezekinya dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!