Mohon tunggu...
ranainas
ranainas Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswi

saya menyukai sosial dan edukasi pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fikih Muamalah: Hukum Jual Beli

3 Desember 2024   20:35 Diperbarui: 3 Desember 2024   20:37 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesimpulan 

Jual beli dalam Islam tidak sekadar aktivitas ekonomi, tetapi juga ibadah yang bernilai pahala jika dilakukan sesuai dengan syariat. Dengan mengikuti aturan-aturan dalam fikih muamalah, umat Islam dapat menjaga kehalalan rezekinya dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun